VIVAnews - Surat Surat Berharga (SSB) yang dimiliki Bank CIC dikategorikan lancar oleh BI. Padahal surat tersebut belakangan dikategorikan tidak lancar.
Menurut Mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan, dalam Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No 31/147/KEP DIR tentang Kualitan Aktiva Produktif terdapat 2 kategori yaitu lancar dan tidak lancar.
Dalam Pasal 9 huruf a surat berharga disebut lancar itu adalah SBI dan SUN, surat berharga pasar uang yang belum jatuh tempo, surat berharga komersial yang belum jatuh tempo dengan peringkat IdA1-IdA2-IdA3-IdA4 sebagaimana ditetapkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT Pefindo) atau yang setingkat dengan itu dari lembaga pemeringkat yang memiliki reputasi baik dan dikenal luas oleh Masyarakat.
Dalam SSB CIC, tidak memiliki rating sementara dalam aturan itu hanya ada 2 kategori yaitu Macet atau Lancar. Oleh karena itu Komite Evaluasi Perbankan (KEP) melakukan pembahasan. Menurut Kantor Akuntan Publik, SSB CIC diterbitkan oleh Deutche Bank. Selain itu SSB itu juga jatuh tempo pada 2010 sehingga disebut lancar. Pembayaran SSB CIC juga dibayar dengan lancar.
"Pada saat itu belum jatuh tempo dan bunga dibayar, statement acount ada, atas dasar itu Komite Evaluasi Perbankan menjustifikasi di rapat bersama Anton Tarihoran (mantan Direktur Pengawasan BI). Surat yang belum jatuh tempo ya lancar karena penggolongannya hanya lancar dan macet," katanya dalam Rapat Pansus Century di DPR Jakarta Selasa 5 Januari 2010.
Aulia Pohan berdalih aturan pada saat itu tidak terlalu tajam pengaturannya karena aturan yang detail diatur pada 2005. Aturan pada 2005 aturan ditambah dengan penggolongan rating surat berharga dan penerbit surat berharga. Jika merger, surat utang itu harus ditaruh di dalam negeri, yang kemudian disimpan di Bank Niaga dan Citibank.
Baca Juga :
Luar Dalam Bulan Akhirnya Terkuak
VIVA.co.id
24 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Cegah Pungutan Liar, Saber Pungli Lakukan Ini
Purwasuka
9 menit lalu
Dalam rangka mencegah pungutan liar (Pungli), Satgas Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Purwakarta, kembali menggelar.
Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana menyerahkan 389 lebih Surat Keputusan (SK) Penetapan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam lingkup Pemerintah Kota.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung, Fitriyah Kusumawati mengatakan bahwa nominal yang tercover di BPJS sesuai dengan keluhan sakit yang didierita pasien.
Immanuel Kant, Sang Filsuf Pencerahan dari Jerman
Wisata
13 menit lalu
Immanuel Kant dikenal sebagai salah satu tokoh utama dalam gerakan pencerahan di Jerman pada abad ke-18. Lahir pada 22 April 1724 di Königsberg, Prusia Timur, Kant tumbuh
Selengkapnya
Isu Terkini