VIVAnews - Pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Guna Lahan untuk mengatur peruntukan lahan bagi industri, pertanian, dan perkebunan.
Menteri Perindustrian MS Hidayat menuturkan, dalam rapat koordinasi setingkat menteri di Kemenko Perekonomian kemarin, telah disepakati untuk memfinalkan draf PP tersebut.
"Kemarin pagi sudah diselesaikan PP soal tata guna lahan di seluruh wilayah Indonesia. Aturan ini nantinya dikaitkan dengan UU Tata Ruang Nasional," kata Hidayat di sela-sela Rapat Kerja Kementerian Perindustrian di Jakarta, Rabu, 17 Februari 2010.
PP ini, Hidayat menambahkan, dikeluarkan lebih dulu, mengingat amandemen UU Tata Ruang Nasional membutuhkan waktu yang lama. "Dalam waktu dekat presiden akan meneken. Mudah-mudahan akan menyelesaikan masalah tumpang tindih lahan di daerah," ujarnya.
Hidayat mengakui, di hampir semua daerah masih terjadi masalah tumpang tindih lahan, baik untuk industri, pertanian, kehutanan, maupun pemukiman.
Dia mencontohkan, di beberapa provinsi masih ada satu juta hektare lahan dalam status hutan lindung tapi ternyata digunakan untuk pertanian dan perkebunan. Ada pula di daerah, yang lahannya masih berstatus hutan lindung tapi sudah menjadi pemukiman kota. "Sehingga harus diperjelas," tutur Hidayat.
antique.putra@vivanews.com
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Dalam laga semi final Piala Asia U-23, Pj Gubernur Sumut akan menggelar nonton bareng di Sibolangit Kabupaten Deliserdang, sekaligus kegiatan Pemprov Sumut.
Temukan smartband terbaik untuk gaya hidup aktifmu! Dari Xiaomi hingga Samsung, pilihannya banyak. Baca sekarang!
Mengalami kinerja lambat pada ponsel bisa sangat mengganggu. Namun, apa yang sebenarnya menyebabkan hal tersebut terjadi? Simak artikel ini untuk mengetahui sebabnya.
Pelatih Arema FC, Widodo Cahyono Putro mengatakan, bahwa selama dia menjadi pelatih hadiah penalti yang mereka terima murni karena pelanggaran. Penalti itu didapat buah
Selengkapnya
Isu Terkini