Bapepam Kaji Aturan Rangkap Jabatan Direksi

VIVAnews - Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengaku tertarik mempelajari peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang melarang rangkap jabatan komisaris dan direksi.

Sebelumnya, KPPU menerbitkan Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan mengenai Jabatan Rangkap.

Mansory Sulap Vespa Elettrica Menjadi Skuter Mewah

Aturan ini merupakan petunjuk teknis dari pelaksanaan pasal 26 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak sehat.

Aturan tersebut menyebutkan larangan bagi direktur maupun komisaris di suatu perusahaan menempati posisi yang sama di perusahaan lain. Hal tersebut untuk mencegah praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

"Saya tertarik mempelajari itu," kata Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany di kantornya, Jalan Wahidin, Jakarta, Senin 15 Maret 2010.

Fuad mengakui, ketertarikannya didasarkan pada kondisi banyaknya komisaris di sejumlah perusahaan publik yang menjadi komisaris di perusahaan lain.

Kendati demikian, Fuad mengakui dirinya belum mengetahui landasan hukum yang bisa dijadikan acuan dalam memutuskan kemungkinan munculnya monopoli perusahaan terkait jabatan rangkap tersebut.

"Lihat saja acuannya, jika perusahaan menggunakan undang-undang perseroan terbatas. Ada juga UU BUMN dan ini menyangkut corporate governance," ujarnya.

Fuad menambahkan, dirinya juga bakal mempelajari standar yang dipelajari pihak internasional dalam menilai rangkap jabatan sejumlah komisaris perusahaan.

arinto.wibowo@vivanews.com

Ilustrasi berselancar di internet.

Cara Hapus Jejak Digital, Cocok buat yang Suka Buka Situs Berbahaya

Di era digital ini, hampir setiap aspek kehidupan kita terhubung dengan internet. Dari mencari informasi hingga berkomunikasi, kita meninggalkan jejak digital di berbagai

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024