Tarif Pajak Sukuk Bagi Warga Asing 20%

Hasil penjualan sukuk ritel
Sumber :
  • Andika Wahyu

VIVAnews - Wajib pajak luar negeri atau asing untuk transaksi di Indonesia dikenakan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 20 persen. Tarif pajak ini berlaku untuk seluruh transaksi sukuk.
 
Kasubdit Peraturan Pemotongan Pemungutan PPh dan PPh Orang Pribadi Direktorat Peraturan Perpajakan II Dasto Ledyanto mengatakan pengenaan tarif PPh 20 persen ini besarnya disesuaikan dengan besarnya tarif pada obligasi.
 
"Karena dari sisi peraturan itu, kami dari pajak dan Bapepam LK dalam konteks tadi menganggapnya sama dengan obligasi," kata Dasto di Hotel Borobudur, Selasa 6 Juli 2010.
 
Sehingga dengan pengenaan ini maka tarif berlaku untuk bunga dari obligasi dengan kupon dan atau diskonto dari obligasi tanpa bunga, berlaku juga untuk sukuk.
 
"Kesepakatan ini (tarif PPh 20 % untuk wajib pajak asing) sesuai dengan tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap, dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan," kata Dasto.
 
Pengenaan tarif ini tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2009. PP ini ini menjadi turunan penjelasan dari UU nomor 36 tahun 2008 tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 7 tahun 1983 tentang pajak penghasilan.
 
Menurut Dasto, selain diatur pengenaan pajak bagi wajib pajak luar negeri, untuk wajib pajak dalam negeri juga diatur pengenaan pajak PPh sebesar 15 persen.

Top Trending: Suami Sandra Dewi Punya Saham Triliunan, Ramalan Jayabaya Soal Masa Depan Indonesia
Nikita Mirzani

Terungkap, Alasan Rizky Irmansyah Sukses Curi Perhatian Nikita Mirzani

Di mata Nikita Mirzani, Rizky Irmansyah adalah sosok laki-laki berbeda dan memiliki daya tarik tersendiri.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024