65 Barang Mineral Resmi Kena Bea Keluar

Agus Martowardojo
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Kementerian Keuangan akhirnya menetapkan aturan resmi terkait pengenaan bea keluar untuk barang tambang mineral yang akan diekspor. Sebanyak 65 jenis komoditi barang tambang mineral menjadi sasaran aturan ini.

"Hari ini sudah diptutuskan tarif bea keluar untuk mineral ada 65 komoditi dari sebelumnya 14," ujar Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Jakarta, Rabu 16 Mei 2012.

Agus menuturkan, 65 jenis barang tambang mineral tersebut terdiri dari 21 mineral jenis logam, 10 mineral bukan logam, dan 34 mineral bebatuan. "Justru, karena semua ada kesamaan bentuk ore dan raw material, dan itu bentuknya sama seperti tanah. Kita tidak ingin ada salah membaca dan implementasi ore itu," tambahnya.

Sesuai dengan rencana awal, tarif yang ditetapkan pemerintah adalah sebesar rata-rata 20 persen dari total ekspor. "Berlaku sekarang, karena segera diundangkan," jelas Agus.

Sementara itu, pelaksana Tugas Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro menjelaskan, alasan perluasan jenis mineral yang kena bea keluar ini guna mengurangi penyimpangan dalam kegiatan ekspor komoditas tersebut.

"Akhirnya tidak ada yang dilarang. Itu kan, ore mentah kita tidak bisa membedakan. Lebih baik, kita semuakan saja," tambahnya.

Menurutnya, dengan kebijakan ini kinerja ekspor barang tambang di Indonesia dapat tertata dengan rapih. Sebab, catatan bea keluarnya menjadi jelas. "Tanpa ada bea keluar, sekarang ini tidak terkendali. Dengan adanya ini penertibannya lebih ketat sehingga bisa meningkat," tutur Bambang. (eh)

Pengakuan Jujur Pelatih Korea Selatan U-23 Jelang Hadapi Timnas Indonesia U-23
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan alias Zulhas.

PAN Siapkan Bima Arya dan Desy Ratnasari untuk Pilgub Jabar

PAN terbuka untuk berkoalisi dengan partai lain pada Pilkada serentak 2024.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024