Churchill Gugat SBY, Ini Kata Wamen ESDM

ilustrasi pertambangan
Sumber :

VIVAnews - Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Rubiandini menyatakan gugatan perusahaan tambang multinasional, di Pengadilan arbitrase Internasional merupakan Business to Business antara Churchill dengan perusahaan mitranya, Ridlatama Group. Kementerian ESDM sendiri telah menyiapkan data dan informasi terkait kasus ini.

"Sebetulnya yang terjadi adalah masalah Business to Business antara Churcil melawan Ridlatama, sehingga bila terjadi pemalsuan atau informasi salah maka diantara mereka silakan diselesaikan secara Perdata," kata Rudi di Jakarta, Selasa 3 Juli 2012.

Bila ternyata surat-surat yang ditunjukkan Churchill benar dan terjadi ketidakadilan serta pemutusan sepihak, maka ia mempersilakan Churchill melalui Ridlatama untuk berpekara dengan Bupati Kutai Timur . "Tentunya pihak Bupati tidak serta merta melakukan pencabutan tanpa sebab dan data yang akurat. Dan yang paling penting, tidak ada hak pihak Churcil berperkara dengan pihak Kabupaten, apalagi dengan Pemerintah atau Presiden," katanya.

Adanya kasus ini akan menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah dalam pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang didelegasikan kepada daerah. Kementerian ESDM berjanji akan membenahi kontrak-kontrak izin tambang yang tidak menyejahterakan rakyat, dan ini sepenuhnya dikontrol oleh pemerintah pusat.

"Soal cabut izin atau tidak, nanti kita lihat setelah dilakukan pembenahan. Pembenahan ini pasti kita jalankan. Izin bisa dicabut kalau memang dia menyalahi. Tindakan kita juga bisa lebih tegas dan kolaboratif, bukan hanya ESDM saja tetapi juga bisa melibatkan polisi," katanya.

Sementara itu pengamat pertambangan Komaidi Notonegoro menilai timbulnya gugatan perusahaan pertambangan asal Inggris, Churchill Mining Plc disebabkan penerapan otonomi daerah yang karut marut di mana daerah diberikan hak untuk menerbitkan izin.

"Bagaimanapun izin tambang harus melalui pemerintah pusat. Di tengah implementasi otonomi yang carut marut akan semakin memperburuk keadaan jika daerah diberikan hak menerbitkan izin," kata Komaidi dalam pesan singkatnya kepada VIVAnews beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan akibat carut marutnya kebijakan tata kelola di sektor pertambangan, ribuan izin batu bara seenaknya dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Namun, hal tersebut tidak diikuti dengan penerimaan negara yang masih minim. "Hingga saat ini pemerintah daerah terbukti belum bisa dipercaya," katanya.
 
Agar kasus ini tidak berulang, Ia mengusukan agar kebijakan di sektor pertambangan di tata ulang. Indonesia, lanjutnya, tidak memiliki roadmap sektor pertambangan padahal Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba telah mengamanatkan agar dibentuk wilayah pertambangan dan wilayah pencadangan yang hingga kini belum ada. (umi)

Momen Presiden Joko Widodo jadi Saksi Nikah Anak Wamenaker Afriansyah Noor
Pemerintah Republik Oriental Uruguay menjajaki kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Pemerintah Republik Indonesia.

Uruguay dan Indonesia Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Pemerintah Republik Oriental Uruguay menjajaki kerja sama Jaminan Produk Halal (JPH) dengan Pemerintah Republik Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024