5 Pekerjaan yang Boleh Dilakukan Tenaga Outsourcing

Satpam Upacara
Sumber :
  • u-report / Pradissa

VIVAnews- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menargetkan aturan pekerjaan alih daya (outsourcing) akan terbit akhir tahun ini. Dalam aturan itu, hanya lima pekerjaan yang diperbolehkan dilakukan outsourcing.

"Yang lain wajib kontrak langsung dengan perusahaan terkait," ujar Muhaimin di Jakarta, Jumat 5 Oktober 2012.

Muhaimin menuturkan selama satu bulan terakhir ini, pihaknya menggodok regulasi pekerjaan alih daya yang mengacu UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pekerjaan pokok atau ini tidak boleh dilakukan sistem outsourcing. Sedangkan pekerjaan tambahan yang diperbolehkan hanya lima jenis. "Selain lima jenis itu harus dihentikan, kemudian menyesuaikan sistem kontrak kerja langsung antara pencari dan pemberi kerja," ujarnya.

Lima jenis yang diperbolehkan untuk alih daya adalah cleaning service, keamanan, transportasi, katering dan pemborongan pertambangan. Kemenakertrans akan menerapkan masa transisi bagi pekerja yang saat ini masih outsourcing yang berubah menjadi sistem kerja langsung agar tidak kehilangan pekerjaan.

Selain penegasan lima jenis pekerjaan, dalam peraturan menteri itu, nanti setiap perusahaan outsourcing atau alih daya wajib mendaftar ulang ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Bagi perusahaan yang tidak daftar ulang ataupun melanggar ketentuan Peraturan Menteri tersebut maka pemerintah tidak segan-segan untuk mencabut izin perusahaan tersebut.

Saat ini pemerintah, pengusaha dan pekerja sedang melakukan finalisasi aturan tersebut. Ia menargetkan pada akhir bulan ini regulasi tersebut sudah dapat Ia teken. Ia telah meminta seluruh kepala daerah untuk aktif mendata perusahaan outsorcing. (umi)

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot
Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024