Alasan Pemerintah Kenakan Cukai Minuman Bersoda

Minuman kaleng
Sumber :
  • http://parentsforhealth.org

VIVAnews - Pemerintah berencana mengenakan cukai pada produk minuman berkarbonasi atau bersoda yang menggunakan pemanis. Selain guna meningkatkan penerimaan negara, pengenaan cukai ini dilakukan untuk mencegah dampak negatif dari konsumsi berlebihan produk tersebut.

Sekjen Gerindra Sebut Syarat Utama Bakal Calon Menteri Kabinet Prabowo-Gibran 

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Bambang Brodjonegoro, mengungkapkan bahwa pengenaan cukai ini didasari oleh Undang -undang No 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dalam UU tersebut, ada beberapa aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah. Antara lain, mengendalikan konsumsi masyarakat, pemakaian berlebihan dapat berdampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan hidup.

Tak Bisa Main Lawan Australia, Ivar Jenner Ucapkan Sesuatu soal Kartu Merah

"Sehingga perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan," ujar Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 11 Desember 2012.

Menurut informasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), konsumsi berlebihan minuman bersoda dengan pemanis ini dapat berdampak buruk bagi kesehatan seperti terkenanya penyakit ginjal, gangguan lambung, hati, usus dan obesitas.

Realisasi Penyaluran Bansos oleh Pos Indonesia Kuartal I-2024 Capai 60.562 KPM

"Kami mendapatkan info soal kesehatan ini dari BPOM , sekarang sedang meminta kepada Kementerian Kesehatan," tambahnya.

Bambang menjelaskan, karena mayoritas industri ini merupakan pemain besar, cukai tersebut rencananya akan dibebankan pada perusahaan. Sedangkan pelunasannya harus dilakukan, setelah produksi minuman tersebut selesai dan siap untuk dijual. "Tanda pelunasannya kami akan pakai barecode," ungkapnya.

Alasan lainnya, menurut Bambang, adalah potensi pangsa pasar yang besar minuman tersebut di Indonesia sehingga dapat memberikan penerimaan negara jika dikenakan cukai.

Berdasarkan data asosiasi industri minuman saat ini pangsa pasar minuman bersoda dengan pemanis mencapai 3,8 persen pada 2011 dengan nilai Rp10 triliun. Sedangkan untuk minuman air mineral dalam kemasan dan minuman teh siap saji jauh lebih tinggi yaitu 84 persen dan 8,9 persen dengan nilai Rp18 triliun dan Rp12 triliun.

Pihaknya, menurut Bambang, telah menyiapkan lima pos tarif yang akan diterapkan nantinya jika kebijakan itu disepakati. Besaran tarif tersebut yaitu sekitar Rp1.000 per liter dengan potensi penerimaan sebesar Rp800 miliar, Rp2.000 potensinya Rp1,58 triliun, Rp 3.000 potensinya Rp2,37 triliun, Rp 4.000 potensinya Rp3,16 triliun, dan Rp5. 000 dengan potensi penerimaan sebesar Rp3,95 triliun.

"Masih ada kemungkinan meningkat dengan total kosumsi 790,4 juta kilo liter, kalau jumlah penduduk atau konsumen bertambah," tuturnya.

Bambang menegaskan, kebijakan ini masih dalam tahapan usulan kepada DPR. Jika disepakati, pembahasan akan naik ketahap rancangan peraturan pemerintah dan kemudian akan dibahas kembali oleh DPR. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya