PTDI Tolak Kucuran Dana PMN Untuk Bayar Utang

Teknisi PT Dirgantara Indonesia merakit Helikopter Super Puma NAS 332
Sumber :
  • Antara/ Rezza Estily
VIVAnews -
Wawancara Lawasnya Jadi Sorotan, Sandra Dewi Ogah Disebut Hidup Bak di Negeri Dongeng
PT Dirgantara Indonesia (PTDI) menolak usulan DPR yang meminta dana penyertaan modal negara (PMN) sebesar Rp1 triliun untuk membayar utang. PTDI membutuhkan suntikan dana untuk menopang operasional perusahaan.

Rusia Sebut AS Buru-buru Tuduh ISIS Atas Serangan Gedung Konser di Moskow

Direktur Umum dan Sumber Daya Mineral PTDI, Sukatwikanto, Kamis 13 Juni 2013, menyatakan kucuran dana PMN akan digunakan untuk modal dan investasi. "Kalau dipakai untuk membayar utang, masa depan PTDI akan terganggu," katanya seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR-RI, di Jakarta.
Ekspansi Perusahaan Musik Terkemuka Asia Tenggara Diresmikan di Indonesia


Ia menjelaskan, dana PMN akan digunakan untuk investasi modernisasi mesin-mesin Rp700 miliar dan Rp300 miliar akan digunakan sebagai modal kerja. Dengan begitu, maka keuangan BUMN strategis tersebut dapat kembali sehat.


"Kalau perusahaannya sehat maka bisnis akan bangkit. Tetapi kalau dipakai untuk membayar utang maka PTDI akan seperti dulu dan tutup. Kalau PTDI tutup, maka teknologi yang dikuasai PTDI saat ini akan sia-sia," katanya.


Dalam RDP dengan komisi VI, anggota DPR meminta PTDI membayar utang terhadap 3.500 mantan karyawan sebesar Rp200 miliar yang dicicil selama periode 2007-2027 seperti diatur dalam Pakta Perdamaian.


Dalam perjanjian tersebut, PTDI berjanji membayar utang dengan cara dicicil sebesar Rp50 miliar uang muka dan Rp7,5 miliar per tahun selama 20 tahun. Namun, hingga saat ini PTDI baru bisa membayar utang sebesar Rp33 miliar kepada mantan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan PT Dirgantara Indonesia (SPFKK-PTDI).


"Komisi VI DPR-RI meminta PTDI melaksanakan pembayaran utang karyawan sebesar Rp54 miliar selambat-lambatnya 31 Desember 2013 seusai kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian antara PTDI dengan SPFKK pada 23 November 2007," kata Wakil Komisi VI DPR, Erik Satrya Wardhana. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya