Gula Rafinasi Diusulkan Masuk Daftar Negatif

VIVAnews - Departemen Perindustrian mengusulkan industri gula rafinasi masuk dalam daftar negatif investasi (DNI). Pemerintah saat ini tengah menggodog penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 111/2007.

Usulan tersebut ditengarai karena Perpres tersebut belum mengatur industri gula rafinasi dalam daftar negatif investasi.

Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengaku departemennya telah sejak lama mengusulkan agar industri tersebut masuk daftar negatif investasi. "Kami usulkan kembali dalam penyempurnaan Perpres, terutama terkait perkebunan," kata Fahmi di Jakarta, Senin 6 Juli 2009.

Fahmi menjelaskan, industri gula rafinasi diusulkan untuk masuk perizinan khusus. Setiap izin yang dikeluarkan untuk pabrik baru diberi kesempatan selama 3 tahun untuk menyiapkan perkebunan sendiri.

Dengan masuk daftar negatif investasi setiap pembangunan pabrik baru diharapkan terintegrasi dengan perkebunan tebu milik sendiri. Minimal harus memasok 60 persen dari kebutuhan bahan baku gula kasar bagi pabrik gula rafinasi.

Sedangkan sisanya, diperbolehkan berasal dari tebu milik petani binaan atau sumber lain dari dalam negeri.

Anies Berkunjung ke Rumah Dinas Cak Imin: Tradisi Lebaran Kita Saling Berkumpul
Demo mahasiswa terkait hasi pemilu 2024

Semua Pihak Diminta Tunjukan Kedewasaan Politik dan Menerima dengan Lapang Dada Hasil Pemilu

Gabungan mahasiswa dari berbagai Universitas menyatakan dukungan terhadap hasil pemilu yang harus dihormati di depan gedung Mahkamah Konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024