VIVAnews - Pemerintah berencana menaikkan gaji pegawai negeri sipil secara signifikan di sejumlah kementerian dan lembaga yang akan mengikuti program reformasi birokrasi.
Menurut Kepala Bappenas, Paskah Suzetta di Jakarta, Rabu, 12 Agustus 2009, kenaikan gaji PNS tergantung pada status kepegawaiannya. Bahkan, ada pegawai yang menerima sampai Rp 40 juta, atau naik sampai 10 kali lipat, yakni biasanya berlaku untuk pejabat setingkat eselon satu. Namun, untuk pegawai eselon lainnya kenaikannya juga berbeda.
Lantas berapa sesungguhnya gaji PNS saat ini?
Mengacu pada Nota Keuangan RAPBN 2010, pemerintah menyebutkan telah menaikan gaji PNS secara signifikan dalam kurun waktu 2005-2009. Kenaikan itu berupa kenaikan gaji PNS secara berkala, kenaikan tunjangan fungsional bagi pegawai dengan jabatan fungsional dan kenaikan tunjangan struktural bagi pejabat struktural, pemberian uang makan kepada PNS mulai 2007, serta perluasan cakupan pelayanan kesehatan.
Pemerintah telah menaikkan gaji PNS sebesar 15 persen pada 2006 dan 2007, sebesar 20 persen pada 2008, dan sebesar 15 persen pada 2009. Dalam rentang waktu yang sama, pemerintah telah menaikkan tunjangan jabatan struktural sebesar 50 persen untuk jabatan eselon III, IV dan V dan sebesar 32,5 persen untuk eselon I dan II pada 2006.
Pada 2007, pemerintah kembali menaikkan tunjangan jabatan struktural sebesar 23,6 persen untuk eselon I, 32,5 persen untuk eselon II, 42,5 persen untuk eselon III, 52,5 persen untuk eselon IV dan 60 persen untuk eselon V.
Sedangkan, kenaikan tunjangan fungsional diberikan sebesar 10 persen pada 2006 dan 20 persen pada 2007.
Perbaikan gaji pokok dan tunjangan sepanjang 2005 - 2009 menyebabkan peningkatan kesejahteraan aparatur negara, dalam bentuk kenaikan take home pay pegawai.
Perinciannya, PNS dengan pangkat terendah (golongan I/a tidak kawin) meningkat dari Rp 674 ribu pada 2005 menjadi Rp 1,721 juta pada 2009. Bagi guru dengan pangkat terendah (golongan I/a tidak kawin) meningkat dari Rp 1 juta pada 2005 menjadi Rp 2,3 juta pada 2009. Sedangkan, bagi anggota TNI/Polri dengan pangkat terendah (tamtama) naik dari Rp 1,27 juta pada 2005 menjadi Rp 2,296 juta pada 2009.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Saldo DANA Gratis dari Google Untuk Kamu! Aplikasi aman dan menguntungkan, Klaim Sekarang Juga!
Gadget
2 jam lalu
Nikmati saldo DANA gratis dari Google sekarang juga! Temukan cara mendapatkannya melalui artikel ini. Aplikasi aman dan menguntungkan.
Oppo baru saja merilis ponsel terbaru mereka di segmen entry-level, yaitu Oppo A60, yang pertama kali diluncurkan untuk pasar Vietnam. Menawarkan sejumlah Fitur Menarik
Palestina, panggung sejarah penuh konflik. Sejak Mandat Britania hingga Perang Dunia I, konflik antara Israel dan Palestina tumbuh. Perjuangan antara bangsa Arab, Inggris
Unjuk Gigi di Piala Asia Qatar, Ini Sederet Fakta Timnas U-23 Besutan Shin Tae Yong
Ceritakita
3 jam lalu
Timnas Indonesia U-23 mengunci tiket ke semifinal Piala Asia U-23, setelah menumbangkan Korea Selatan (Korsel) melalui drama adu penalti dengan skor 11-10.
Selengkapnya
Isu Terkini