8 Tahun UU Pembebasan Lahan Hanya Jadi Wacana

VIVAnews - Perumusan Undang-undang Pembebasan Lahan sebenarnya telah diwacanakan sejak 8 tahun lalu. Direktur Utama PT Jasa Marga Frans Sunito mengaku telah lama menyuarakan pentingnya aturan hukum terkait pembebasan lahan, terutama untuk jalan tol.

"Pembebasan lahan untuk proyek infrastruktur merupakan kepentingan publik. Hampir semua negara melakukan hal yang sama, Malaysia, Singapura, atau Jepang sudah melakukan," ujar Frans di sela-sela National Summit di Ritz Carlton Pacific Place, Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2009.

Dalam ketentuan yang sudah ada, kata dia, jika tidak terjadi kesepakatan pembebasan lahan maka akan dicabut haknya. Sedangkan yang bisa mencabut hak hanya Presiden sendiri. "Saya kasihan dengan Presiden kalau pekerjaannya hanya cabut-cabut hak seperti itu," ujarnya.

Frans percaya, pemerintah bisa mengeluarkan undang-undang ini karena sudah menjadi kebutuhan publik. "Kita punya uang, sumber daya alam ada, teknologi ada, yang masih sulit itu aturan. Masak iya membebaskan tanah 10 kilometer harus butuh waktu bertahun-tahun," ujarnya.

hadi.suprapto@vivanews.com

MIND ID Pastikan Beri Manfaatan Bagi Daerah Wilayah Kerja, Begini Caranya
Otto Hasibuan, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Otto Hasibuan Sebut Gugatan Sengketa Pilpres Anies dan Ganjar Sebuah Kemunduran

Menurut Otto, gugatan itu lebih tepat dilayangkan ke Bawaslu ketimbang MK.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024