Perusahaan Tambang Wajib Pakai Bank Nasional

VIVAnews - Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas (BP Migas) mewajibkan perusahaan tambang yang melakukan kegiatannya di Indonesia menyimpan dananya di perbankan nasional.

Penyimpanan ini tidak hanya pada arus kas, termasuk juga pembayaran gaji karyawan.

"Ini wajib dan bulan depan harus sudah jalan, karena tinggal menyusun pedoman teknis operasionalnya saja," ujar Ketua BP Migas R Priyono, di Jakarta, Rabu 19 November 2008.

Menurut dia, selama ini transaksi pengadaan barang dan jasa diimpor dari luar negeri oleh Kantor Pusat Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tersebut.

Sebelum menerapkan mekanisme ini, BP Migas akan konsultasi dengan Indonesia Association Petroleum (IPA). "Tetapi karena managemen KKKS adalah BP Migas, seharusnya mereka menyetujui," ujar Priyono.

Tahun depan, investasi yang dikucurkan KKKS sebesar US$ 11 miliar. Uang itu diberikannya melalui perbankan nasional agar bisa membantu perbankan. Dengan demikian bisa membantu kesulitan finansial yang dialami perbankan saat ini.

"Diprioritaskan bank BUMN. Tapi BP Migas juga akan menetapkan kriteria perbankan yang akan melakukan transaksi itu," imbuh dia.

Pada kesempatan yang sama, External Relation BP Petroleum Nico Kanter menuturkan, sepanjang kebijakan ini positif dan memberikan keuntungan bagi industri minyak dan gas dalam negeri, dirinya akan menyambut baik.

Namun sebagai anggota IPA, BP Petroleum akan melakukan diskusi terlebih dahulu. "Pelaku industri akan mengkajinya,"jelas Nico.

Legislator Soroti Daya Beli Gen Z di Jakarta, Bisa Berkontribusi Besar Kendalikan Inflasi
bantuan untuk warga Gaza

Meski Negaranya Tengah Dilanda Aksi Terorisme, Rusia Tetap Kirim 29 Ton Bantuan ke Gaza

Meski tengah berduka, Rusia mengatakan pihaknya tetap mengirimkan lebih dari 29 ton bantuan kemanusiaan ke pada warga Palestina di Jalur Gaza yang tengah dilanda perang.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024