Izin Impor Barang Bekas Diminta Diperpanjang

VIVAnews - Impor barang modal bukan baru yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 57 tahun 2008 diminta untuk diperpanjang. Ketentuan tersebut akan berakhir pada 31 Desember 2009.

Melalui Permendag tersebut, barang modal bukan baru diperbolehkan untuk diimpor dengan beberapa persyaratan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan Diah Maulida menjelaskan, importir harus berasal dari industri rekondisi atau industri pengguna langsung, seperti industri pengolah coklat.

"Dalam aturan impor sebenarnya harus dilakukan pada barang baru, tidak boleh bekas. Namun karena industri dalam negeri masih belum bisa memproduksi, maka ada yang dikecualikan," kata Diah di Jakarta, Kamis, 19 November 2009.

Permendag tersebut, saat pemerintahan Menteri Perindustrian Fahmi Idris, diminta untuk tidak dilanjutkan pada 2010. Namun, kata Diah, Menteri Perindustrian baru MS Hidayat justru meminta agar izin impor itu diperpanjang dan bahkan dipermudah lagi dengan beberapa kelonggaran.

"Permintaan ini sedang dalam tahap pembahasan dengan Departemen Perindustrian, apakah perlu dilanjutkan atau dihentikan. Selasa depan akan adakan rapat lagi," kata Diah.

Departemen Perindustrian mengusulkan perpanjangan izin impor mengingat kondisi industri dalam negeri masih ada yang membutuhkan impor barang modal terutama mesin yang tidak baru.

"Depperin tidak mau industri permesinan kalah saing karena ada beberapa mesin yang tidak bisa diproduksi dalam negeri dan kalaupun beli baru, secara ekonomi, tidak mampu mengingat masih terimbas krisis," ujarnya.

hadi.suprapto@vivanews.com

Usai ke Rumah Jusuf Kalla, Pendeta Gilbert Datangi MUI untuk Minta Maaf
Aura Kasih

Aura Kasih Vakum dari Instagram, Netizen Spekulasi Ingin Nikah sampai Terlibat Korupsi Timah

Reaksi dari para pengguna media sosial pun beragam. Ada yang khawatir dengan pengumuman tersebut, sementara ada yang berspekulasi tentang rencana pernikahan Aura Kasih.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024