9 Provinsi yang Alami Krisis Listrik

VIVAnews - Sembilan provinsi di Indonesia ditetapkan sebagai daerah krisis listrik sesuai dengan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral No.236-12/23/600.2/2009.

Menurut Direktur Program Ditjen Listrik dan Pemanfataan Energi (LPE) Departemen ESDM Emy Perdanahari, sembilan provinsi tersebut di antaranya Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Kalimantan Timur, Maluku Utara, Maluku, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Papua, dan Kepulauan Riau.

"Sembilan Provinsi ditetapkan sebagai daerah krisis listrik," ujar dia di Jakarta, Rabu, 25 November 2009.

Menurut dia, daerah NAD yang ditetapkan sebagai krisis listrik meliputi Takengon, Subulussalam, dan Sinabang, Tanjung Balai Karimun, dan Bengkulu yakni Muko-Muko.

Sedangkan untuk, Kalimantan Tengah, kata dia, meliputi Buntok dan Sampit, Barito, Kalimantan Timur yakni Petung, Tanah Grogot, dan Nunukan.

Video Toyota Calya Terjebak di Lumpur, Ada Cara Aman untuk Lolos

Selanjutnya, Sulawesi Tengah meliputi Leok, Kolonedale, Poso, Luwuk, dan Toli-Toli, Gorontalo, serta Maluku Utara yakni Tobelo, Maluku yakni Tual dan Papua yakni Timika, dan Jayapura.

Kendati terjadi krisis listrik, kata dia, bukan berarti terjadi krisis penyediaan tenaga listrik di daerah tersebut. "Sesuai Peraturan Dirjen LPE No 252-12/20/600.1/2007, suatu daerah mesti memenuhi sejumlah kriteria yang cukup ketat jika masuk kategori krisis listrik,Meski, pemadaman bisa memicu timbulnya krisis," tuturnya.

Sesuai peraturan itu, Emy menuturkan, kondisi krisis terjadi jika kapasitas daya mampu pembangkit kurang dari beban puncak atau cadangan operasi kurang dari unit pembangkit terbesar dan dua tahun ke depan tidak ada penambahan pembangkit baru.

"Mekanismenya, PLN mengusulkan kondisi krisis listrik ke Menteri ESDM untuk mendapatkan penetapan, kemudian usulan kondisi krisis itu mesti dilengkapi dengan neraca daya sistem dan penyebab krisis serta dilakukan penelitian dan verifikasi atas usulan tersebut," kata Emy.

Guna mengatasi krisis listrik ini, pemerintah telah menyusun kebijakan penangangan krisis dalam jangka pendek yakni 1-2 tahun adalah dengan mengatasi pemadaman sampai pembangkit selesai dan jangka menengah berupa pembangunan pembangkit dengan masa konstruksi 3-5 tahun.

antique.putra@vivanews.com

Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

M57+ Institute melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Nurul Ghufron, ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Ghufron dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024