Skandal Bank Century

Peran Aulia, Anwar & Tarihoran di Century

VIVAnews - Hari ini, 21 Desember 2009, Pukul 10.00, Rapat Panitia Angket tentang Pengusutan Kasus Bank Century akan menghadirkan sejumlah mantan petinggi Bank Indonesia.

Cara Ruqyah Diri Sendiri Sesuai Syariat Islam, Agar Terbebas dari Gangguan Jin

Para mantan petinggi BI itu adalah mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Gultom dan Anwar Nasution, mantan Gubernur BI Burhanudin Abdullah, mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan, mantan Direktur BI Sabar Anton Tarihoran.

Mereka akan dimintai keterangan soal kebijakan merger tiga bank menjadi Bank Century 2006 silam.

Pelaku Jambret Tinggalkan Mobil Patroli Polisi yang Dia Bawa Kabur di Pinggir Jalan Lalu Kabur

Burhanuddin menyatakan akan hadir dalam rapat Pansus tersebut. Namun, belum diketahui apakah Pansus bisa menghadirkan Aulia Pohan yang juga berstatus terpidana terkait kasus aliran dana BI ke DPR 1999-2004.

Mengacu pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tebalnya lebih dari 500 halaman terungkap kelemahan BI dalam proses merger tiga bank menjadi bank Century. Ketiga bank yang dimerger itu adalah Bank CIC, Danpac dan Pikko.

Menurut BPK, proses merger patut diduga dipermudah dengan menggunakan rekomendasi Komite Evaluasi Perbankan mengenai perlakuan surat-surat berharga yang semula macet menjadi lancar.

Kedua, soal penundaan tindak lanjut hasil penilaian fit and proper test atas Rafat Ali Rizfi pemegang saham pengendali. Padahal, hasil fit and proper test, Rafat Ali tidak lulus.

Dalam kasus surat berharga, sesuai hasil pemeriksaan BI pada 2003, BI menilai surat berharga CIC senilai US$ 127 juta sebagai surat utang macet. Dengan memacetkan surat utang itu, maka CIC kekurangan modal lebih dari Rp 1 triliun. Rasio modal (CAR) bank CIC pada November 2003 sebesar minus 87,9 persen.

Namun, Komite Evaluasi Perbankan yang beranggotakan para Direktur di bidang perbankan merekomendasikan surat berharga itu masih lancar. Alasannya, surat berharga belum jatuh tempo. Kemudian, Direktur Pengawasan Bank I BI, Sabar Anton Tarihoran melaporkan kepada Deputi Gubernur BI Aulia Pohan dan Deputi Gubernur Senior BI Anwar Nasution melalui surat pada 22 Juli 2004. 

Menurut BPK, penetapan surat berharga menjadi lancar yang hanya diputuskan di level Deputi Gubernur Senior Anwar Nasution dan Deputi Aulia Pohan melanggar Peraturan Dewan Gubernur BI pada 27 April 2001. Menurut peraturan itu, rekomendasi Komite Evaluasi seharusnya dibahas di Rapat Dewan Gubernur untuk memperoleh persetujuan.

Kedua, dalam kasus penundaan hasil penilaian fit and proper atas Rafat Ali yang sudah dinyatakan tidak lulus. Dalam catatan No. 6/30/DGS/DPwB1/Rahasia tanggal 22 Juli 2004, Direktur Pengawasan Sabar Anton melaporkan kepada Anwar dan Aulia Pohan bahwa rapat 19 Desember 2003 soal hasil fit and proper atas Rafat Ali menyatakan tidak lulus. Alasannya, Rafat Ali terlibat praktek rekayasa pemberian kredit kepada Chinkara melalui surat berharga fiktif senilai US$ 50 juta atau Rp 500 miliar.

Namun, Komite Evaluasi Perbankan merekomendasikan agar hasil fit and proper ditunda agar Rafat Ali segera menambah modal. Pada 22 Juli 2004, rekomendasi itu diputuskan oleh Anwar dan Aulia Pohan. Menurut BPK, keputusan ini melanggar aturan Dewan Gubernur BI yang menyatakan seharusnya keputusan itu dibahas di Rapat Dewan Gubernur BI untuk memperoleh persetujuan.

heri.susanto@vivanews.com

5 Cara Ampuh Melepaskan Diri dari Kecanduan Alkohol
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.(B.S.Putra/VIVA)

Mau Lebaran, Dua Kepala Sekolah Malah Jadi Tersangka Korupsi PPPK di Langkat

Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi dan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah deng

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024