Aturan Dumping Terigu Turki Difinalisasi

VIVAnews - Berdasarkan penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI), terigu Turki terbukti melakukan dumping di pasar Indonesia. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu menyatakan, penetapan bea masuk anti dumping (BMAD) sedang dalam proses finalisasi peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"KADI sudah menyelesaikan investigasinya, sekarang tinggal menunggu PMK-nya saja," kata Mari usai melakukan pertemuan dengan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Mesir Rachid Mohamed Rachid di Jakarta, Rabu, 13 Januari 2010.

Dalam rekomendasi KADI, disebutkan, setiap eksportir terigu asal Turki harus dikenai bea masuk anti dumping 19,67 - 21,99 persen.

KADI melakukan investigasi, tidak hanya negara Turki namun juga Sri Langka dan Australia. Namun berdasarkan penyelidikan akhir KADI, hanya Turki yang terbukti melakukan dumping, dua lainnya tidak.

hadi.suprapto@vivanews.com

ISIS Tembaki 20 Pejuang Bersenjata Palestina hingga Tewas di Suriah
Sidang Perdana Perselisihan Hasil Pilpres 2024, Anies-Muhaimin

Cak Imin Siap Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres Jika Diwajibkan MK

Calon wakil presiden nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan siap hadir di sidang pembacaan putusan sengketa PHPU di Mahkamah Konstitusi.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024