Turki Minta Kebijakan Terigu RI Dikaji Ulang

VIVAnews - Asosiasi Eksportir Istanbul, Turki, meminta pemerintah Indonesia meninjau kembali keputusan hasil final disclosure Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) pada tepung terigu Turki.

Ketua Koordinator Deputi Asosiasi Eksportir Istanbul, Zekeriya Mete, menyatakan final disclosure Kometi Anti damping Indonesia (KADI) untuk mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) pada tepung terigu Turki tidak sesuai dengan hukum Indonesia dan ketentuan organisasi perdagangan internasional (WTO). 

Zekeriya menjelaskan, berdasarkan hukum Indonesia maka ketentuan tesebut dapat berlaku apabila terjadi kerugian bagi industri Indonesia, setidaknya lebih dari 50 persen dari total produksi nasional. Kerugian tersebut haruslah disebabkan secara langsung oleh ekspor yang dilakukan perusahaan-perusahaan Turki. 

"Persyaratan ini secara eksplisit ditetapkan dalam perundang-undangan Indonesia," kata Zekeriya di Jakarta, Selasa, 19 Januari 2010. 

Dalam investegasi KADI, menurutnya, persyaratan tersebut tidak dapat dibuktikan. Zekeriya mencontohkan, dalam kasus pipa yang telah diputuskan KADI pada tahun 2000, KADI menetapkan bahwa bila terjadi perbedaan antara peraturan nasional dan ketentuan WTO tentang antidumping maka sebelum ketentuan nasional tersebut diamandemen, maka ketentuan nasional yang mengikat. 

Lebih lanjut dia mengatakan, KADI juga tidak memberikan analisa ekonomi yang memadai tentang justifikasi kerugian dari petisioner dan hubungannya dengan impor dari Turki. 

"KADI tidak mengkaji bagaimana dampak dari penurunan konsumsi sebesar 5 persen, maraknya investasi baru yang muncul serta kompetisi antara petisioner dengan para pemain baru, terutama dengan produsen yg dominan menguasai lebih dari 65 persen pangsa pasar yang secara jelas dikatakan KADI tidak mengalami kerugian," kata dia. 

Lebih lanjut Zekeriya mengatakan jika bea masuk anti damping (BMAD) tetap diterapkan, maka yang akan terkena dampak bukan hanya perusahaan pengekspor tepung tetapi juga konsumen Indonesia terutama konsumen mie instan. 

"Trade gap (kesenjangan perdagangan) antara Indonesia dan Turki cukup besar. Dalam 11 bulan pertama tahun 2009, ekspor Turki ke Indonesia mencapai US$ 206 juta, sedangkan ekspor Indonesia ke Turki mencapai US$ 894 juta, dan jika BMAD ini diterapkan, tentu kesenjangan perdagangan ini akan menjadi lebih besar," kata dia. 

Seperti diketahui, Komite Anti-Dumping (KADI) telah melakukan penyelidikan anti-dumping atas impor tepung terigu dari Turki selain impor komoditi yang sama dari Australia dan Sri Lanka per 17 November 2008 dan mengumumkan laporan akhirnya pada 28 Desember 2009. 

Berdasarkan rekomendasi KADI ini, eksportir tepung terigu Turki akan dikenakan pajak anti-dumping. Sementara itu KADI tidak menerapkan tambahan pajak anti dumping pada eksportir tepung terigu Australia dan Sri Lanka, meskipun menurut investigasi KADI juga terdapat marjin dumping pada tepung terigu Australia dan Sri Lanka yang lebih tinggi daripada marjin dumping tepung terigu Turki. 

hadi.suprapto@vivanews.com

Budi Arie Sebut Hak PDIP Nyatakan Jokowi-Gibran Bukan Kader Lagi
Situs judi online.

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto sebut 3,2 Juta Orang Indonesia Main Judi Online

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menggelar rapat koordinasi pembentukan satuan tugas (satgas) judi online bersama beberapa kementerian/lembaga pada Selasa, 23 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024