Revisi SKB Empat Menteri:

Kadin: Kualitas Jamsostek Bakal Turun

VIVAnews - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) memperkirakan kualitas jaminan sosial untuk karyawan bakal turun jika pengusaha dibebani kenaikan tingkat UMP menyusul revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri.

"Cadangan perusahaan untuk jaminan sosial akan menipis seiring kenaikan gaji," kata Wakil Ketua Kadin Hariyadi B Sukamdani di kantor Mahkamah Konstitusi, Jumat, 28 November 2008.

Setiap tahun, kata Hariyadi, pengusaha harus mencadangkan sekitar 32 persen dari gaji karyawan untuk jaminan sosial dan biaya tenaga kerja lain. Terdiri dari, 11 persen untuk kenaikan UMP secara rasional, 8 persen untuk jamsostek, dan 13 persen untuk konsekuensi 14 macam risiko PHK dalam sesuai undang-undang tentang ketenagakerjaan.

"Dengan kondisi seperti ini, apa pengusaha mau mencadangkan sebesar itu?" ujarnya. Dengan demikian, kata Hariyadi, UU Sistem Jaminan Sosial Nasional akan menjadi tidak efektif. Apalagi kepesertaan aktif anggota PT Jamsostek hanya sekitar 8 juta orang dari 14 juta tenaga kerja formal.

Kadin juga memperkirakan jumlah tenaga kerja informal secara sistematis akan jauh lebih besar jika tren gaji naik. Saat ini, tenaga kerja formal hanya berkisar 32 juta orang dari total 108 juta tenaga kerja, sebanyak 4-5 juta di antaranya PNS dan Polri. "Jika trennya seperti itu, pengusaha akan tidak mampu cover dana pensiun," katanya.

Kebakaran Toko Bingkai Mampang, 5 Orang Terluka Dilarikan ke RS
Menkeu Sri Mulyani Hadiri Sidang Perselisihan Hasil Pilpres 2024

Kesaksian Menkeu soal Bansos di MK Dinilai Banyak yang Tak Sesuai Fakta di Lapangan

Kesaksian Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu dinilai tidak menyebutkan sejumlah fakta yang ada di lapangan.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024