Tak Gunakan Produk Lokal, BPKP Bisa Tindak

VIVAnews - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan akan menindak kementerian dan lembaga negara yang bandel tidak menggunakan produk lokal. Sesuai Inpres No. 2 tahun 2009, setiap lembaga pemerintah wajib menggunakan produk dalam negeri pada setiap pengadaan barang/jasa.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengaku kebandelan tersebut akan berkurang dengan masuknya BPKP sebagai lembaga pengaudit. Mulai tahun ini, BPKP akan memeriksa tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dalam setiap anggaran belanja kementerian dan lembaga pemerintah

Mengenai sanksinya, Hidayat enggan menjawab karena itu kewenangan BPKP. Dengan demikian, tugas Hidayat sebagai Ketua Tim Nasional Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri akan terbantu dengan audit BPKP. "Saya mudah melaporkan ke sidang kabinet," kata Hidayat di sela-sela seminar Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa, 9 Februari 2010.

Sementara itu, untuk BUMN, Hidayat akan meminta implementasi Inpres dilakukan melalui Dewan Komisaris masing-masing BUMN.

"Kalau BUMN yang sudah Perseroan Terbatas apalagi sudah terbuka musti digunakan cara lain karena mereka terikat dengan ketentuan perseroannya," kata Hidayat.

Pemerintah menargetkan sebanyak 35 persen dari belanja modal pemerintah setiap tahun yang berkisar Rp 500 triliun dibelanjakan pada produk lokal.

hadi.suprapto@vivanews.com

BRI Targetkan Pengguna BRImo Tembus 36 Juta di Akhir 2024
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Gelar Sidang Sengketa Pileg 2024 Pekan Depan, Total Ada 297 Perkara

MK akan memulai rangkaian perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.  Ada 297 perkara yang teregistrasi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024