VIVAnews - Hingga kini perseteruan antara mantan bos perusahaan makanan cepat saji McDonald's Indonesia, Bambang Rachmadi, dengan McDonald's Corporation belum redam. Bambang terus berharap, langkahnya membawa kasus itu ke ranah hukum bisa membuka keadilan.
Perseteruan itu bermula saat McDonald's Corporation mengalihkan hak waralaba dan penjualan aset berupa 97 store McD yang dikendalikan PT Bina Nusa Rama kepada Grup Sosro, PT Rekso Nasional Food, pada 2009 lalu. Bina Nusa Rama merupakan perusahaan patungan antara Bambang Rachmadi dengan McDonald's Corp.
Sejak 1991, McDonald's Corp memberikan hak waralaba kepada Bambang sebagai buah dari kegigihan untuk mendapatkan hak waralaba tersebut. Ini setelah Bambang melakukan pendekatan selama 1,5 tahun. Setelah banting setir meninggalkan jabatan presiden direktur di Bank Panin.
Menurut Bambang, permasalahan ini bukan karena Bambang memiliki 13 gerai McD yang dioperasikan sendiri (kini diubah jadi ToniJak's Indonesia), namun karena penjualan aset Bina Nusa Rama tidak dibicarakan dulu dengan Bambang, selaku pemegang saham lokal. McD langsung menjual ke Grup Sosro.
Bahkan, saking marahnya, Bambang menyebut transaksi ini sebagai praktik monkey business. Karena, Grup Sosro yang membeli McD juga tidak menghubungi Bambang. Padahal, bila memiliki etika, Bambang mengatakan, Grup Sosro tidak akan membeli saat aset-aset McD Indonesia yang sedang bermasalah.
Bambang pun akhirnya menggugat McD Corporation ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus ini. Sidang sempat dilaksanakan pada pertengahan Agustus 2009. Namun hingga kini belum ada putusan.
Selain ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pemilik Bank IFI ini mengajukan permohonan uji materi Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas ke Mahkamah Konstitusi. Pasal yang diajukan Bambang, ialah pasal 102 secara keseluruhan. Ada 5 ayat dalam pasal tersebut.
Bambang menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 (a), pasal 28 G ayat 1, dan pasal 28 H ayat 1. Bambang beranggapan adanya pasal 102 UU PT menyebabkan pemegang saham mayoritas dapat menjual secara sepihak aset perusahaan kepada pihak lain.
hadi.suprapto@vivanews.com
VIVA.co.id
17 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Suzuki Indomobil Sales (SIS) recall Suzuki Jimny 3 pintu akibat fuel pump. Hanya sebagian, yaitu 448 unit yang diproduksi 20 November 2017, sampai 29 Agustus 2019.
Benarkah Insecure Dosa? Begini Kata Habib Jafar
Sahijab
28 hari lalu
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Loly Ke Rumah Nikita Mirzani Lagi, Anak Ridwan Kamil Posting McD
IntipSeleb
sekitar 1 jam lalu
Round up atau berita terpopuler IntipSeleb pada Selasa, 16 April 2024, mulai dari Loly ke rumah Nikita Mirzani lagi sampai Zara dihujat posting soal McD.
Dangdut Populer: Saipul Jamil Angkat Suara, hingga Penampilan Ayu Ting Ting Disorot
JagoDangdut
sekitar 1 jam lalu
Setelah Ivan Gunawan yang mengungkapkan permohonan maafnya, kini giliran Saipul Jamil yang buka suara. Namun mantan suami Dewi Perssik itu memberikan klarifikasi.
Selengkapnya
Isu Terkini