Kisah McDonald's dan Bambang Rachmadi

VIVAnews - Hingga kini perseteruan antara mantan bos perusahaan makanan cepat saji McDonald's Indonesia, Bambang Rachmadi, dengan McDonald's Corporation belum redam. Bambang terus berharap, langkahnya membawa kasus itu ke ranah hukum bisa membuka keadilan.

Perseteruan itu bermula saat McDonald's Corporation mengalihkan hak waralaba dan penjualan aset berupa 97 store McD yang dikendalikan PT Bina Nusa Rama kepada Grup Sosro, PT Rekso Nasional Food, pada 2009 lalu. Bina Nusa Rama merupakan perusahaan patungan antara Bambang Rachmadi dengan McDonald's Corp.

Sejak 1991, McDonald's Corp memberikan hak waralaba kepada Bambang sebagai buah dari kegigihan untuk mendapatkan hak waralaba tersebut. Ini setelah Bambang melakukan pendekatan selama 1,5 tahun. Setelah banting setir meninggalkan jabatan presiden direktur di Bank Panin.

Menurut Bambang, permasalahan ini bukan karena Bambang memiliki 13 gerai McD yang dioperasikan sendiri (kini diubah jadi ToniJak's Indonesia), namun karena penjualan aset Bina Nusa Rama tidak dibicarakan dulu dengan Bambang, selaku pemegang saham lokal. McD langsung menjual ke Grup Sosro.

Bahkan, saking marahnya, Bambang menyebut transaksi ini sebagai praktik monkey business. Karena, Grup Sosro yang membeli McD juga tidak menghubungi Bambang. Padahal, bila memiliki etika, Bambang mengatakan, Grup Sosro tidak akan membeli saat aset-aset McD Indonesia yang sedang bermasalah.

Bambang pun akhirnya menggugat McD Corporation ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus ini. Sidang sempat dilaksanakan pada pertengahan Agustus 2009. Namun hingga kini belum ada putusan.

Selain ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pemilik Bank IFI ini mengajukan permohonan uji materi Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas ke Mahkamah Konstitusi. Pasal yang diajukan Bambang, ialah pasal 102 secara keseluruhan. Ada 5 ayat dalam pasal tersebut.

Bambang menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 pasal 28 (a), pasal 28 G ayat 1, dan pasal 28 H ayat 1. Bambang beranggapan adanya pasal 102 UU PT menyebabkan pemegang saham mayoritas dapat menjual secara sepihak aset perusahaan kepada pihak lain.

hadi.suprapto@vivanews.com

Kubu 03 Batal Hadirkan Kapolda, Yusril: Gara-gara Saya Gertak, Enggak Berani Muncul
Ilustrasi Ibu Bekerja

Deretan Negara yang Memiliki Work Life Balance Terbaik di Dunia, Adakah Indonesia?

Di seluruh dunia, masyarakat semakin menyadari pentingnya menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan, yang dikenal sebagai work life balance.

img_title
VIVA.co.id
17 April 2024