PLN-Pertamina Sepakati Harga Jual Beli Uap

VIVAnews - PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) akhirnya menyepakati harga perjanjian jual beli uap (PJBU) energi untuk pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Ulubelu Unit 1 dan 2

Kedua perusahaan menyetujui head of agreement (HoA) jual beli energi panas bumi.

"Hari ini pecah telur mengenai lambatnya pengembangan geothermal harga tinggi," kata Direktur Utama PLN Dahlan Iskan dalam sambutan penandatanganan PJBU Ulubelu Unit 1 dan 2 serta head of agreement pengembangan dan pemanfaatan sumber daya panas bumi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Rabu 17 Februari 2010.

Dalam perjanjian kedua perusahaan tersebut disepakati bahwa harga jual dipatok senilai US$ 4,2 sen per kwh dengan esklasi dua persen per tahun.

Jangka waktu perjanjian ini selama 30 tahun sejak disahkan dan mulai pengoperasian secara komersial CoD mulai 2012.

Sementara itu, harga jual listrik dipatok senilai US$ 5,33 sen per kwh. "Harga ini mungkin dianggap murah karena ada pinjaman lunak. (Tapi) ini tidak bisa jadi ukuran untuk negosiasi PLTP selanjutnya," ujarnya.

Untuk diketahui, HoA tentang pengembangan dan pemanfaatan 12 Wilayah Kerja Pengusahaan (WKP) panas bumi antara PGE dan PLN dimaksudkan untuk mendukung program percepatan pengembangan sumber daya panas bumi untuk tenaga litrik.

Pengembangan tersebut akan dilakukan melalui dua skema bisnis yaitu pengembangan secara total proyek. Artinya, PGE akan mengembangkan energi panas bumi mulai dari pengembangan lapangan uap (hulu) sampai dengan pembangunan pembangkit hilir untuk empat lokasi dengan total 400 megawatt (MW).

Skema kedua adalah pengembangan hulu dan hilir, dengan PGE hulu menyuplai panas bumi kepada PLTP yang dibangun PLN sesuai perjanjian dalam PJBU. Skema ini dilakukan pada lima lokasi berkapasitas 430 MW dengan target komersialisasi pada 2013-2014.

arinto.wibowo@vivanews.com

Prabowo Ingin Bentuk 'Executive Heavy" dengan Rangkul Semua Parpol, Kata Peneliti BRIN
Reskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus sipir taksi online bernama Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

Reskrim Polres Jakarta Barat, meringkus sopir taksi online, Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya. Dia sedang istirahat.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024