Soal Carrefour, KPPU Yakin Menang di MA

VIVAnews - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku akan menang kasasi di Mahkamah Agung (MA) atas perkara akuisisi PT Carrefour Indonesia terhadap PT Alfa Retailindo Tbk.

"Kasus dengan Carrefour akan naik banding atau kasasi. Mudah-mudahan bisa memperoleh keputusan terbaik di MA. Secara internal, kami yakin apa yang telah dilakukan," kata Ketua KPPU Tresna P Soemardi saat rapat dengar pendapat dengan Komisi Perdagangan dan Perindustrian DPR RI, Rabu, 24 Februari 2010.

Kekalahan KPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menurut Tresna, merupakan proses penegakan hukum (due process of law) yang biasa.

Atas pembatalan putusan KPPU atas perkara Carrefour di PN Jaksel, Tresna mengaku akan segera mempelajari putusan hakim dalam persidangan tanggal 17 Februari 2010.

Hingga saat ini, kata dia, KPPU belum menerima keputusan tertulis dari PN Jaksel.

Namun Tresna yakin, putusan KPPU yang menyatakan Carrefour terbukti melakukan pelanggaran persaingan usaha paska akuisisi Alfa, telah berdasarkan analisis dan data berbasis fakta akurat.

Melalui putusannya, KPPU memerintahkan Carrefour membayar sanksi administrasi sebanyak Rp 1 miliar dan melepaskan seluruh kepemilikan saham di Alfa Retailindo kepada perusahaan yang tidak terafiliasi dengan Carrefour.

antique.putra@vivanews.com

Viral Turis Korea Dikecam Gegara Tindakan Tak Senonoh di Festival Kebudayaan Thailand
[dok. BKIP Kementerian Perhubungan]

Naik Drastis! Ada 1,2 juta Orang Naik Angkutan Umum di Hari Terakhir Libur Lebaran

Kenaikan itu dibandingkan periode yang sama saat libur Lebaran Idul Fitri tahun 2023.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024