Kasus Carrefour, KPPU Ajukan Kasasi Senin

VIVAnews - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera mengajukan akta kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas dibatalkannya putusan perkara persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan PT Carrefour Indonesia setelah mengakuisisi PT Alfa Retailindo.

Direktur Komunikasi KPPU Ahmad Junaidi mengaku akan melayangkan surat akta kasasi pada Senin 1 Maret 2010.

"Saat ini kami sedang menyusun dokumen kasasi sambil mempelajari naskah salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sampai saat ini belum kami dapatkan," kata Junaidi usai rapat dengar pendapat dengan Komisi Perdagangan dan Perindustrian DPR RI, di Jakarta, Rabu 24 Februari 2010.

KPPU, dia melanjutkan, akan mengajukan kasasi dengan data dan bukti yang sama dengan yang digunakannya saat menghadapi gugatan Carrefour di PN Jakarta Selatan.

Karena, menurut dia, dalam pasal 30 UU Mahkamah Agung disebutkan kasasi dapat diajukan karena adanya kesalahan interpretasi.

"Jadi ini hanya beda pendapat meski tanpa mengurangi rasa hormat pada putusan PN Jaksel," kata dia.

KPPU tetap bersikukuh bahwa Carrefour terbukti bersalah melakukan perilaku monopoli yang mengarah pada persaingan tidak sehat setelah akuisisi PT Alfa Retailindo.

Keputusan kasasi dari Mahkamah Agung, kata Junaidi, belum dapat diperkirakan kapan akan keluar.

"Kalau sesuai aturan, 45 hari sejak diajukan surat akta kasasi, tapi dalam praktiknya bisa setahun lebih karena harus menunggu pembentukan tim," katanya.

arinto.wibowo@vivanews.com

Netizen Murka Disebut Suara Paslon 02 Nol: Mungkin Aku yang Dimaksud Angin Tak ber-KTP
Xabi Alonso

Peluang Liverpool Gaet Xabi Alonso Mengecil

Keinginan Liverpool mendatangkan Xabi Alonso untu musim depan nampaknya menjadi semakin kecil. Karena dikabarkan pelatih asal Spanyol itu mau bertahan di Bayer Leverkusen

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024