Tol JORR-Bandara Dibuka Malam Ini

VIVAnews - PT Jakarta Lingkar Baratsatu malam ini akan membuka seluruh ruas Jalan Tol Jakarta Outer Ring Road Seksi West 1 (JORR W1) yang menghubungkan Kebon Jeruk menuju Penjaringan dan Tanjung Priok, serta Bandara Soekarno-Hatta.

Sebelumnya, pada 22 Februari 2010, Wakil Presiden Boediono telah meresmikan jalan tol itu. Namun, pembangunan jalan tol itu ternyata belum seluruhnya selesai. Terutama, jalan yang menghubungkan JORR W1 dengan Jalan Tol Sedyatmo (Bandara).

"Nanti malam baru akan dibuka seluruhnya. Tepat pukul 00.00 WIB," kata Ziat, petugas layanan telepon Jalan Tol JORR W1, saat dihubungi VIVAnews, Kamis malam, 25 Februari 2010.

Menurut dia, selama ini perjalanan dari Kebon Jeruk menuju Bandara harus keluar tol terlebih dulu, dilanjutkan melalui jalan arteri. Namun, mulai malam nanti, jalan tol itu telah terhubung.

JORR ini telah melalui uji coba sejak 19 Februari. Jalan ini memiliki panjang 9 km yang menghubungkan Kebon Jeruk-Kembangan-Rawa Buaya Cengkareng-Penjaringan.

Jalan Tol Jakarta Lingkar Barat I, merupakan bagian dari program prioritas pemerintah dalam hal pembangunan infrastruktur. Pembangunan ini diharapkan mendukung sistem logistik nasional, dengan terintegrasinya perhubungan darat, laut, dan udara.

Konsesi JORR W1 dimiliki oleh PT Jakarta Lingkar Baratsatu dengan masa konsesi 35 tahun. Investasi yang digelontorkan lebih dari Rp 2,2 triliun yang dibiayai dari modal (30 persen) dan pinjaman sindikasi sebesar Rp 1,522 triliun dari Bank Mandiri, Bank DKI, Bank Panin, dan Bank Bukopin.

Sedangkan pemegang saham PT Jakarta Lingkar Baratsatu adalah PT Bangun Tjipta Sarana (52 persen), PT Margautama Nusantara (Bosowa Group, 25 persen), dan PT Jasa Marga Tbk (23 persen).

hadi.suprapto@vivanews.com

Masyarakat Diimbau Waspada Terhadap Penawaran Paket Umrah dan Haji Harga Murah
Petugas dari Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metropolitan Tangerang melakukan perekaman data pemohon SIM di Mal Pelayanan Kantor Pemerintahan Kota Tangerang, Tangerang, Banten

SIM Mati Bisa Diperpanjang, Tidak Perlu Bikin Baru

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting bagi pengguna kendaraan bermotor. Masa berlaku SIM memiliki batas waktu, dan perlu diperpanjang sebelum habis. Pada hari

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024