KPPU Larang Komisaris-Direksi Rangkap Jabatan

VIVAnews - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melarang komisaris dan direksi merangkap jabatan.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Komisi Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan mengenai Jabatan Rangkap sebagaimana diatur dalam pasal 26 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (PerKom No.7/2010).

Pasal 26 mengatur bahwa seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi direksi atau komisaris pada perusahaan lain dengan beberapa kondisi.

Di antaranya, apabila perusahaan-perusahaan tersebut berada dalam pasar bersangkutan yang sama, memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha, atau secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

"Perkom No.7/2010 menegaskan bahwa ruang lingkup direktur atau komisaris tidak terbatas pada badan hukum berbentuk perseroan terbatas (PT), namun juga meliputi badan hukum berbentuk yayasan, firma, persekutuan perdata (maatschaap), CV atau bahkan koperasi," kata Direktur Komunikasi KPPU Ahmad Junaidi dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu 14 Maret 2010.

Artinya, dia menambahkan, direktur atau komisaris dalam pasal 26 itu diinterpretasi pula sebagai  pemimpin puncak dan pengawas dari perusahaan nonperseroan terbatas yang berbentuk badan hukum.

Untuk itu, dia melanjutkan, seseorang dilarang menjadi direktur suatu perusahaan dan sekaligus pengurus koperasi pada saat bersamaan, apabila dua perusahaan itu bergerak dalam usaha yang saling bersaing dalam pasar bersangkutan yang sama.

Di samping itu, perkom yang ditandatangani pada 7 Desember 2009 disusun untuk menghindari terjadinya rangkap jabatan yang seringkali menjadi penghambat persaingan usaha yang sehat.

"Sebagai contoh, apabila orang tersebut duduk dalam dua perusahaan yang bersaing (direct interlock), maka hubungan horizontal ini dapat melahirkan pembentukan strategi bersama di antara perusahaan yang berkaitan dengan harga, alokasi pasar, dan penetapan jumlah produksi," ujarnya.

Dengan demikian, menurut dia, seseorang dilarang menjadi direktur atau komisaris secara bersamaan dari dari dua pelaku usaha yang berhubungan secara horizontal (jika melibatkan dua perusahaan bersaing secara langsung dalam pasar bersangkutan yang sama) atau secara vertikal (jika perusahaan dalam jaringan distribusi atau berkaitan erat dalam satu bidang atau jenis usaha tertentu).

Dalam aturan tersebut, KPPU hendak meminimalisasi penyalahgunaan rangkap jabatan yang menyebabkan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yaitu apabila posisi rangkap jabatan dari seseorang menjadi instrumen orang tersebut untuk mengendalikan atau mendistorsi pasar dengan mengatur harga, wilayah pemasaran atau suplai barang/jasa sehingga merugikan konsumen.

Jika dikaitkan dengan hubungan horizontal dan vertikal dari perangkapan jabatan (interlocking directorate) ini beberapa penyalahgunaan dalam bentuk tindakan secara horizontal di antaranya, oligopoli (pasal 4), penetapan harga (pasal 5),  penetapan harga di bawah harga pasar (pasal 7), pembagian pasar (pasal 9), pemboikotan (pasal 10), kartel (pasal 11), monopoli (pasal 17).

Atau dapat pula berbentuk tindakan dalam rangkaian usaha secara vertikal (hulu-hilir) dan atau yang memiliki keterkaitan erat dalam proses produksi dan distribusi. Di antaranya, penetapan harga jual kembali (pasal 8), integrasi vertikal (pasal 14), perjanjian tertutup (pasal 15), penguasaan pasar (pasal 19), posisi dominan (pasal 25), dan pemilikan saham (pasal 27).

Oleh karena itu, Junaidi melanjutkan, jika seseorang terbukti menyalahgunakan posisi rangkap jabatan yang dilakukannya, KPPU berwenang untuk menjatuhkan sanksi berupa perintah larangan perangkapan jabatan dan atau denda atau bahkan ganti rugi tidak saja pada perusahaan tempat seseorang menjabat namun terhadap diri pribadi orang tersebut.

arinto.wibowo@vivanews.com

VIVA Militer: Prosesi pemakaman militer Prada Diansyah Putra

Innalillahi, Prajurit Terbaik TNI Angkatan Darat Meninggal Dunia Tersambar Petir

Prajurit itu tersambar petir di Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024