VIVAnews - Fatwa haram rokok dari Muhammadiyah menimbulkan kontroversi. Apalagi, Muhammadiyah juga mengharamkan bagi dana sosial dari industri rokok.
Pendukung Muhammadiyah menilai fatwa tersebut positif untuk melindungi remaja dari bahaya merokok. Rokok berdampak besar bagi kesehatan, bahkan menimbulkan efek mematikan.
Sebaliknya, pihak yang kontra menganggap fatwa tersebut justru berdampak buruk bagi jutaan orang yang bergantung pada industri rokok.
"Dampak pengharaman akan melanda jutaan orang yang hidup secara langsung dan tidak langsung dari rokok," ujar Abdul Kadir Karding, Ketua Komisi Agama DPR dari PKB.
Menurut dia, mulai dari petani tembakau sampai pedagang rokok eceran di pinggir jalan. "Rokok sudah menyangkut hajat hidup orang banyak."
Rokok bukan saja menjadi sumber penghidupan bagi jutaan orang, melainkan rokok juga menjadi sumber utama penerimaan negara.
Setiap tahun, sumbangan penerimaan dari cukai rokok di APBN terus meningkat. Bahkan, perolehan cukai rokok selalu melebihi target yang ditetapkan. Pada APBN tahun ini, pendapatan cukai dari hasil pembakau ditargetkan mencapai Rp 55,9 triliun.