KPPU: Bisnis Terigu Tidak Sehat

VIVAnews - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengindikasikan terjadi persaingan usaha tidak sehat dalam bisnis terigu nasional.

China Cegah Pengungkapan Pelanggaran HAM di Tibet dan Xinjiang oleh Media Asing?

Persaingan usaha tidak sehat tersebut diperkuat dengan dikeluarkannya rekomendasi Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) yang mengenakan bea masuk anti dumping (BMAD) terhadap impor terigu Turki.

Komisioner KPPU Didik Akhmadi sebagai ketua tim pengkajian kondisi bisnis terigu nasional menjelaskan, secara umum telah terjadi struktur industri oligopoli di bisnis terigu dengan salah satu pelaku usaha mempunyai posisi dominan.

"Menurut saya, karena ada struktur oligopoli dan pangsa pasar dominan oleh salah satu pelaku usaha jika ditambah dengan BMAD pada impor Turki maka posisi (persaingan usaha tidak sehat) itu akan semakin kuat," kata Didik melalui sambungan telepon, Rabu, 24 Maret 2010.

Dengan demikian, dia melanjutkan, akan terjadi kecenderungan mempengaruhi kesejahteraan masyarakat. Karena dengan tidak adanya kompetisi usaha yang adil akan berujung pada pembentukan harga yang tinggi di masyarakat.

Selain itu, KPPU juga mengindikasikan adanya posisi dominan di salah satu pelaku usaha tersebut menyebabkan perusahaan itu mengembangkan berbagai merek dengan harga relatif murah, yang digunakan untuk bersaing secara langsung (head to head) dengan produk impor.

"Nah ketika impor tidak ada karena dikenakan BMAD maka mereka kembali pasarkan produk mereka sendiri dengan harga tinggi," ujarnya.

KPPU telah mengkaji kompetisi usaha ini sejak Februari 2010. Diperkirakan, rekomendasi komisi akan keluar pada awal semester kedua tahun ini.

Didik menambahkan, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Perindustrian dan Perdagangan DPR RI (Komisi VI) terakhir, hampir semua anggota dewan setuju jika importansi terigu tidak dikenai BMAD.

Persoalan dihadapi KPPU ketika melakukan kajian persoalan ini. Menurut Didik, KADI tidak secara penuh memberikan informasi terkait penyelidikan dumping terigu Turki. "KADI tidak mau memberikan seluruh informasi yang kami perlukan, mereka akan memberikan jika berada pada forum WTO," tungkasnya.

Selain itu, kendala juga dihadapi ketika melakukan konfirmasi ke Departemen Keuangan selaku otoritas yang mengeluarkan aturan terkait BMAD impor terigu Turki sesuai rekomendasi KADI. "Di Depkeu sendiri, yakni tim tarifnya, juga ada pro dan kontra sendiri sehingga sampai saat ini PMK (Peraturan Menteri Keuangan) belum dikeluarkan," kata dia.

Melihat perdebatan sengit yang terjadi, menurut Didik, pengambilan keputusan nantinya akan diserahkan pada Menko Perekonomian Hatta Rajasa. Rekomendasi KPPU, dia melanjutkan, akan menjadi salah satu pertimbangan dalam konteks persaingan usaha.

Membantah hal itu, Asosiasi Produsen Terigu Indonesia (Aptindo) tetap bersikukuh bahwa Turki telah terbukti melakukan dumping impor terigu. "Volume impor terigu Turki kini sudah melampaui produksi tahunan dari sejumlah industri serupa di dalam negeri," kata Direktur Eksekutif Aptindo Ratna Sari Loppies dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu, 24 Maret 2010.

Dia mencontohkan, pada tahun 2009 impor terigu dari Turki mencapai 382.145 metrik ton, sedangkan produksi terigu PT Pangan Mas pada tahun yang sama hanya 127.836 metrik ton. Demikian juga dengan produksi terigu PT Sriboga Raturaya, yang tahun lalu hanya mencapai 219.147 metrik ton.

Ratna justru berpendapat, dengan tidak dikenakannya BMAD pada terigu Turki justru akan memicu monopoli oleh Turki sendiri karena membanting harga.

Harga domestik terigu di Turki, kata dia, setara Rp 138.000/zak ukuran 25 kilogram, sementara harga ekspornya ke Indonesia hanya Rp 85.000/zak sehingga dijual dengan kisaran harga Rp 92,000 - 93.000/zak. (asumsi Rp 9.300 per dolar AS).

Ratna juga beralasan, total penjualan terigu Turki di Indonesia pada tahun 2008 mencapai Rp 2,4 triliun, angka yang cukup besar.

"Kami sudah kirimkan berbagai surat bantahan ke KPPU tapi tidak pernah ditanggapi," ujarnya. Beberapa surat tersebut diantaranya, surat permintaan waktu untuk presentasi dan surat laporan perkembangan industri terigu di Indonesia.

hadi.suprapto@vivanews.com

Ricardo Kaka dan Carolina Dias

Legenda AC Milan, Ricardo Kaka Diceraikan Istri karena Terlalu Sempurna

Kabar mengejutkan datang dari legenda AC Milan, Ricardo Kaka. Dia diceraikan oleh istrinya yang bernama, Caroline Celico.

img_title
VIVA.co.id
13 April 2024