Mandiri Terus Kejar Utang Dewata Royal

Nasabah transaksi di Bank Mandiri.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - PT Bank Mandiri Tbk terus mengejar utang pemilik  Hotel Aston Bali Resort dan Spa, PT Dewata Royal International. Kurator yang ditunjuk majelis hakim Pengadilan Niaga Surabaya akan segera melelang aset perusahaan.

Kuasa Hukum Bank Mandiri Tommi S Siregar mengatakan, proses kepailitan Dewata Royal telah sesuai dengan hukum dan tidak perlu diperdebatkan lagi.

“Kami menyayangkan upaya hukum yang diajukan Dewata Royal, karena sejak awal baik dalam permohonan kredit maupun dalam perjanjian kredit disebutkan bahwa fasilitas kredit kepada Dewata Royal diberikan dalam dolar Amerika Serikat," kata Tommi dalam keterangannya, Minggu 2 Mei 2010.

Menurut dia, Dewata Royal secara konsisten sejak 1996-2007 telah mengakui dan mencatat dalam laporan keuangan yang dibuat Auditor Independen bahwa utangnya kepada Bank Mandiri dalam dolar AS.

Dia menjelaskan, pada Akta Perjanjian Kredit dan Pengakuan Utang yang dibuat pada 1996 menunjukkan bahwa kredit diberikan dalam valuta asing dengan limit kredit sebesar US$ 14 juta. Utang itu untuk membangun Hotel Aston Bali Resort & Spa di Tanjung Benoa, Bali.

Dalam perjalanannya, Dewata Royal tidak memenuhi kewajibannya, sehingga pada Juni 2008 fasilitas kredit tersebut dinyatakan default. Jika ditambah bunga dan denda, nilainya menjadi sekitar US$ 22 juta. Bank Mandiri sudah memberikan keringanan bunga hanya 1 persen per tahun untuk 60 persen utang Dewata Royal supaya dapat segera melunasi utangnya.

Senior Vice President Special Asset Management Bank Mandiri Agus Sudiarto mengatakan bahwa Bank Mandiri sudah memberikan waktu yang cukup bagi Dewata Royal untuk menyelesaikan kewajibannya sejak fasilitas kredit jatuh tempo pada Juni 2008.

Kredit Dewata Royal sebelumnya bahkan sudah direstrukturisasi sebanyak empat kali, seluruhnya dalam mata uang dolar AS. Namun, perusahaan itu tetap tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang diperjanjikan.

Belakangan, Dewata Royal justru mempersoalkan mata uang hutangnya dengan mendalilkan kredit yang diterimanya dalam mata uang rupiah.

Melalui permohonan Bank Mandiri, Pengadilan Niaga Surabaya pada tanggal 1 Oktober 2009 menetapkan Dewata Royal berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara(PKPUS) dengan tujuan memberikan kesempatan agar Dewata Royal dapat mengajukan rencana perdamaian. Namun Dewata Royal tidak menggunakan kesempatan tersebut sehingga 10 November 2009, Dewata Royal dinyatakan pailit.

"Kami selalu berkomitmen menjaga good corporate governance, termasuk dalam menyelesaikan permasalahan dengan debitur," ujar Agus. (mt)

Daftar Harga Pangan 19 Maret 2024: Beras hingga Cabai Kompak Naik
Kate Middleton akhirnya terlihat di publik bersama Pangeran William

Tepis Teori Konspirasi, Kate Middleton Terlihat Sehat dan Bahagia di Foto terbaru

Dalam video dan potret yang baru saja diunggah oleh media Inggris The Sun bersama dengan TMZ, Kate Middleton membuktikan bahwa seluruh konsporasi yang beredar di internet

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024