RUU Mineral Batu Bara Disahkan 16 Desember

VIVAnews - Setelah melalui pembahasan 3,5 tahun, Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah akhirnya menyepakati Rancangan Undang-Undang Mineral Batu Bara (RUU Minerba). Panitia Khusus akan membawa hasil keputusan ini ke Sidang Paripurna pada Selasa 16 Desember untuk disahkan. 

Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Minerba DPR dari Fraksi PDIP Sonny Keraf mengatakan, akhirnya seluruh fraksi sepakat perikatan eksplorasi wilayah pencadangan negara (WPN) menggunakan izin usaha pertambangan khusus (IUPK).

"Bentuk perjanjian usaha pertambangan (PUP) yang sebelumnya diusulkan Fraksi Golkar akhirnya gugur," ujar dia.

Rapat Kerja Panitia Khusus RUU Mineral Batu Bara DPR dengan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Purnomo Yusgiantoro yang beragendakan pemandangan fraksi di Jakarta, Kamis malam, 11 Desember 2008.

Pasal-pasal lain yang sudah disepakati, lanjut dia, pembukaan eksploitasi suatu wilayah pencadangan negara hanya boleh dilakukan setelah mendapat persetujuan DPR. 

Padahal, sebelumnya sebagian fraksi menginginkan adanya masa tenggang selama 20 tahun dengan evaluasi setiap lima tahun sekali, bagi suatu wilayah yang telah ditetapkan sebagai wilayah pencadangan negara, tidak boleh dilakukan eksploitasi. Sedangkan fraksi lainnya menginginkan tidak ada pembatasan. Artinya, kapan pun wilayah pencadangan negara bisa dieksploitasi.

Anggota Panitia Khusus RUU Mineral Batu Bara dari Fraksi Partai Golkar, Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya menyetujui bentuk izin usaha pertambangan khusus karena sejumlah konten yang ada di PUP sudah masuk ke dalam izin itu.

"Misalkan, soal penerimaan tambahan sebesar 10 persen dari keuntungan bersih dan prioritas ke badan usaha dalam negeri," kata dia.

Prediksi Premier League: Everton vs Liverpool

Penerimaan tambahan itu diluar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pajak. Tambahan penerimaan 10 persen itu dibagi untuk pemerintah daerah enam persen dan empat persen pemerintah pusat.

Fraksi Partai Amanat Nasional berpandangan dengan disepakati RUU Mineral Batu Bara ini, pengelola pertambangan dan batu bara harus lebih baik. Memperhatikan lingkungan hidup, jika lalai harus diberi sanksi. Sedangkan dari sisi pendapatan negara, pemasukan ini harus dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat dan mengentaskan kemiskinan.

"Harus ada pendapatan lain yang dapat memberi nilai dan harus lebih besar dari sebelumnya, serta bisa memperbaiki iklim investasi," kata Anggota Fraksi PAN Ahmad Yasin.

Viral! Sopir Bus MGI Cekcok dengan Pengemudi Mobil di Tol Bocimi

Sopir Bus MGI yang Cekcok di Tol Bocimi dan Ngaku Anak Tentara Dinonaktifkan

Andi, sopir bus Maya Gapura Intan (MGI) yang viral terlibat cekcok dengan pengemudi mobil di Tol Bocimi (Bogor-Ciawi-Sukabumi) Kabupaten Bogor Sabtu (20/4) dinonaktifkan.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024