Pemerintah Atur Penggunaan Produk Lokal

VIVAnews - Pemerintah bakal mengeluarkan Instruksi Presiden dan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN) untuk mengoptimalkan belanja pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Kontraktor Kontrak Kerja Sama. 

"Dalam konsep Instruksi Presiden, pengadaan barang atau jasa pemerintah diminta memberikan preferensi harga untuk barang produksi dalam negeri dan penyedia jasa borongan nasional," kata Menteri Perindustrian Fahmi Idris dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI Bidang Perindustrian dan Perdagangan DPR, di Jakarta, Senin 15 Desember 2008.

Sedangkan dalam konsep Peraturan Menteri Perindustrian, akan diatur jenis barang atau jasa dalam negeri, dikelompokkan ke dalam 21 kelompok barang dan jasa yang dijabarkan dalam 456 jenis barang dengan tingkat kandungan komponen dalam negeri berkisar antara 10 - 90 persen. "Tidak mungkin jika dibuat 100 persen, karena industri yang efisien adalah industri yang menggunakan sumber outsourching juga," kata Fahmi. 

Daftar kelompok barang yang telah disusun tersebut akan dievaluasi setiap enam bulan. Ke-21 kelompok barang dan jasa yang wajib digunakan tersebut di antaranya:
1. Bahan Penunjang Produksi Pertanian (3 jenis)
2. Alat Mesin Pertanian (17 jenis) 
3. Peralatan Penunjang Pertambangan (5 jenis) 
4. Peralatan Penunjang Migas (28 jenis) 
5. Peralatan Kelistrikan (27 jenis) 
6. Peralatan Telekomunikasi (36 jenis) 
7. Peralatan Elektronika (40 jenis) 
8. Bahan Bangunan dan Konstruksi (30 jenis) 
9. Mesin Peralatan Pabrik (77 jenis) 
10. Alat Besar dan Konstruksi (10 jenis) 
11. Alat Transportasi (24 jenis) 
12. Peralatan Kesehatan (19 jenis) 
13. Alat Instrumentasi dan Laboratorium (2 jenis) 
14. Alat Tulis dan Peralatan Kantor (15 jenis) 
15. Alat Olah Raga dan Pendidikan (18 jenis) 
16. Pakaian dan Perlengkapan Kerja (37 jenis) 
17. Bahan Kimia (5 jenis) 
18. Logam dan Produk Logam (19 jenis) 
19. Sarana Pertanahan (7 jenis) 
20. Barang Lainnya (24 jenis) 
21. Jasa Keteknikan EPC (13 jenis)

Pakai Uang Palsu Beli Narkoba dan Punya Senpi Rakitan, Pecatan TNI AL di Lampung Ditangkap
Kemenag Gelar Peringatan Nuzulul Qur'an Nasional Tahun 2024

Peringatan Nuzulul Qur'an Tingkat Nasional, Kemenag: Spirit Bawa Indonesia Menjaga Keragaman

Peringatan Nuzulul Qur'an tingkat nasional, digelar oleh Kementerian Agama atau Kemenag. Pada tahun 2024 ini, digelar di Auditorium HM Rasjidi Kemenag, pada Rabu kemarin.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024