BTN: Idealnya Uang Muka KPR 11-15 Persen

Ilustrasi perumahan rakyat.
Sumber :
  • kemenpera.go.id

VIVAnews - PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) bersikukuh batas minimal uang muka kredit pemilikan rumah (KPR) tetap di kisaran 11-15 persen.

"Kami berharap uang muka masih ada, karena itu bagian dari risiko yang ditanggung nasabah," ujar Direktur Utama Bank Tabungan Negara Iqbal Latanro di Menara BTN, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu 23 Juni 2010.

Ketua Umum Projo Isyaratkan Mesti Ada Parpol di Luar Pemerintahan Prabowo-Gibran

Sebelumnya, Menteri Perumahan Rakyat Suharso Monoarfa  mengusulkan agar batas minimal uang muka KPR sebesar 10 persen. Kebijakan itu diharapkan bisa mendorong daya beli masyarakat khususnya untuk memiliki rumah sederhana sehat (RSH).

Menurut Iqbal, bank harus menanggung capital charge yang lebih tinggi jika uang muka ditetapkan maksimal 10 persen. Pasalnya, bank harus mencadangkan dana lebih besar karena BI menganggap risiko yang ditanggung akan meningkat.

"Kalau uang muka 10 persen, barangkali kami naikkan lagi bunganya, karena ini dagang juga," kata Iqbal.

Dia menambahkan, saat ini, fasilitas pinjaman uang muka sebenarnya sudah berkembang dari biasanya hanya ditanggung nasabah. Kini masyarakat bisa mengajukan pinjaman uang muka KPR ke lembaga asuransi seperti PT Jamsostek.

Bahkan saat ini, BTN tengah merintis penyedian perumahan untuk prajurit yang tinggal di sejumlah rumah dinas yang disediakan instansinya. "Kami sedang membuat modelnya, sebelumnya sudah dibentuk kelompok kerja," kata dia.

Petugas KPU Masukkan Dokumen ke Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap

Tetap Gunakan Sirekap di Pilkada Serentak, KPU: Kami Punya Kewajiban untuk Terbuka

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya akan memperbaiki Sirekap sesuai pertimbangan yang disampaikan oleh MK dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024