Gula Rafinasi Masuk Daftar Negatif Investasi

VIVAnews - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tidak lagi melayani perizinan investasi bagi industri gula rafinasi sejak 18 Agustus 2008. Kesepakatan tersebut diambil oleh Menteri Perdagangan dan Menteri Koordinator Perekonomian.

"BKPM hanya mengimplementasikan kebijakan tersebut," kata Kepala BKPM, M Lutfi di sela-sela Rapat Koordinasi Kebijakan Pergulaan Nasional di Departemen Perindustrian, Kamis, 18 Desember 2008.

Usulan untuk memasukkan industri gula rafinasi dalam Daftar Negatif Investasi (DNI), kata Lutfi, sebenarnya telah diajukan pemerintah sejak 2004 melalui Surat Menperindag No. 473/MPP/VII/2004 pada 13 Juli 2004. Usulan menutup kran investasi kemudian diperbaharui pada 2005, 2006, dan pada 2007 akhirnya diputuskan untuk ditutup.

Prabowo Tak Hadir di Acara Halal Bihalal PKS, Ini Alasannya

"Sebenarnya industri gula rafinasi sesuai dengan lampiran Perpres No. 111 tahun 2007 merupakan industri yang terbuka bagi penanaman modal," kata Lutfi. Peraturan tersebut mengatur tentang Bidang Usaha yang Terbuka atau Tertutup bagi Penanaman Modal.
 
Namun untuk membela kepentingan pemangku kepentingan, baik itu petani, industri, maupun konsumen, kata Lutfi, pemerintah terpaksa melanggar ketentuan tersebut. "Perpres akan disempurnakan," ujarnya.

Dalam revisinya, disebutkan industri gula rafinasi yang berbasis bahan baku raw sugar impor akan dimasukkan ke dalam DNI.

Sedangkan investasi pabrik gula rafinasi PT Sugar Labinta yang realisasi pada 2007 dan PT Makassar Tene yang realisasi pada 2008 akan tetap berlanjut. "Izin mereka sudah sejak 2000," kata Lutfi.

Tokoh agama Papua

Tokoh Agama Papua: Jangan Ikut Ajakan Sesat Aksi Demo 1 Mei, Pihak Tidak Bertanggungjawab

Adapun aksi demonstrasi tersebut itu rencananya digelar di Jayapura pada 1 Mei yang diklaim sebagai Hari Aneksasi Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024