Kebijakan Baru Pemerintah

Korban PHK Bisa Tunda Cicilan Pokok KPR

VIVAnews - Pemerintah sedang menyiapkan skema moratorium berupa penundaan pembayaran angsuran pokok pinjaman maksimal hingga satu tahun sebagai antisipasi keadaan yang bisa menurunkan daya beli masyarakat terhadap perumahan akibat krisis global.

"Skema moratorium akan menjadi jaminan bagi kepemilikan perumahan, kendati nasabah menjadi korban pemutusan hubungan kerja," kata Sekretaris Kementerian Negara Perumahan Rakyat Iskandar Saleh pada pemaparan kinerja akhir tahun kementerian di Jakarta, 31 Desember 2008. 

Menurut Iskandar, melalui kebijakan itu pembayaran pokok pinjaman kredit pemilikan rumah (KPR) ditunda maksimal satu tahun. Sedangkan komponen bunga akan disubsidi pemerintah. "Agar daya beli masyarakat tetap bertahan," jelasnya.

Dia mengatakan, asuransi yang tidak berlaku lagi pada 2009 akibat ketiadaan dana menjadikan kebijakan moratorium efektif jika terjadi sesuatu yang mengguncang daya beli perumahan. "Moratorium seperti itu pernah dilaksanakan pada saat terjadi bencana di Yogyakarta," ujar Iskandar.

Iskandar juga mengakui, jangka waktu moratorium tersebut berlaku selama satu tahun.

Sementara itu, Deputi Pembiayaan Tito Murbaintoro mengatakan saat ini pihaknya sedang menghitung berapa jumlah dana yang diperlukan, serta bagaimana pelaksanaannya. "Ini langkah antisipasi," katanya tanpa menyebutkan jumlah perkiraan anggaran untuk moratorium.

Sebagai informasi, asuransi KPR pada 2009 tidak dianggarkan akibat ketiadaan dana. Sedangkan premi asuransi KPR untuk seluruh Indonesia mencapai Rp 10 miliar.

Perbaiki Dop Lampu, Anggota DPRD Kubu Raya Meninggal Dunia
Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK, Ganjar-Mahfud

PDIP Gugat KPU ke PTUN, Ganjar: Tugas Saya dan Pak Mahfud Berakhir Usai Putusan MK

Calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyerahkan proses gugatan PDIP ke pengadilan PTUN Jakarta

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024