Besar Mana, Gaji Menkeu atau Ketua MA?

Agus Marto Wardojo (kiri) berdiskusi dengan Anny Ratnawati (kanan)
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVAnews - Program reformasi birokrasi pemerintah membawa dampak kenaikan pendapatan bagi abdi negara. Program tersebut memberikan tunjangan kinerja atau remunerasi yang jumlahnya tidak sedikit. Tunjangan itu dapat melambungkan pendapatan pegawai negeri.

Respons Polisi soal Pengakuan Mengejutkan Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Beruntun di GT Halim

Sesungguhnya, program reformasi birokrasi itu dimulai dengan reformasi keuangan negara dan penegakan hukum.

Instansi yang menjalankan fungsi pelayanan publik diprioritaskan mendapatkan remunerasi terlebih dahulu, sama halnya dengan penegakan hukum. Instansi yang pertama kali mendapatkan remunerasi adalah Kementerian Keuangan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan Mahkamah Agung (MA).

Cak Imin Dikabarkan Maju Pilgub Jatim, PKB Ingin Fokus di MK Dulu: Tidak Lama Hanya 14 Hari

Tiga lembaga itu menjadi 'gong' bagi lembaga lain untuk melakukan reformasi birokrasi. Dari lembaga-lembaga itu, mana yang mendapatkan remunerasi paling tinggi, pegawai Mahkamah Agung atau Kementerian Keuangan?

Mahkamah Agung

Mudik Pakai Mobil Listrik, Perhatikan Suhu Cuaca dan Ban

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19/2008 tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya disebutkan besaran tunjangan khusus tertinggi diperoleh oleh ketua Mahkamah Agung, yakni dengan tunjangan Rp31,1 juta per bulan.

Disusul wakil ketua Mahkamah Agung yang memperoleh tunjangan Rp25,8 juta per bulan, ketua Muda MA sebesar Rp24,2 juta per bulan, dan Hakim Agung Rp22,8 juta per bulan. Sementara itu, ketua pengadilan yaitu Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Militer Utama mendapat tunjangan Rp13 juta per bulan.

Dalam tunjangan kinerja di lembaga MA tersebut, terdapat 16 jenjang dari Mahkamah Agung hingga pangkat terendah. Untuk pangkat terendah yaitu Hakim Pengadilan Negeri Kelas II dan Hakim Pengadilan Agama Kelas II mendapatkan tunjangan kinerja Rp4,2 juta per bulan. Tunjangan tersebut diberikan mulai 1 September 2007.

Kementerian Keuangan

Remunerasi di Kementerian Keuangan diatur dalam Kepmenkeu No.289/KMK0.1/2007 mengenai Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara. Untuk grade tertinggi yaitu grade 27 atau Menteri Keuangan mendapat tunjangan sebesar Rp46,95 juta per bulan.

Sementara itu, grade di bawahnya mendapat tunjangan Rp41,55 juta per bulan. Untuk eselon I mendapatkan tunjangan paling tinggi Rp36,77 juta per bulan. Sedangkan eselon II memperoleh tunjangan tertinggi Rp21,33 juta per bulan. Tunjangan terendah mendapat Rp1,33 juta per bulan untuk golongan I/a. Angka ini masih di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya.

Menurut Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, job grade itu dikaitkan dengan deskripsi pekerjaan, spesifikasi, dan valuasi pekerjaan. Setiap pejabat berbeda dengan kementerian lain. "Kalau grade-nya sama, tanggung jawab, risiko, dan beberapa pekerjaannya kurang lebih sama. Karena itu menunjukkan dia mempunyai job value yang sama," ujar Agus di Jakarta, Senin, 20 Desember 2010. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya