Menkeu Cemas BPHTB Beralih ke Daerah

Menteri Keuangan Agus Marto Wardojo (kanan) memaparkan alokasi dana otonomi khusus saat rapat dengan Badan Anggaran DPR RI di Jakarta, Senin (6/12).
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVAnews - Pemerintah mulai 1 Januari 2011 akan mengalihkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari pusat ke daerah. Namun, dari 492 daerah yang menarik BPHTB, baru 160 daerah yang siap memungut pajak tersebut.

Pemerintah pun memperkirakan sekitar 33 persen potensi penerimaan BPHTB hilang sebagai penerimaan pajak. Sebagai catatan, total penerimaan BPHTB yang dipungut pemerintah pusat tahun lalu mencapai Rp7,3 triliun. 

"Jadi, saya khawatir dengan persiapan (pengalihan) BPHTB ini," kata Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, dalam keterangan pers di kantornya, Jalan Wahidin, Jakarta, Selasa, 28 Desember 2010.

Data Kemenkeu hingga 23 Desember 2010 menunjukkan, dari 492 daerah yang bakal menarik BPHTB, terdapat sekitar 160 daerah yang siap menarik pajak itu. Sisanya sebanyak 108 daerah sedang dalam proses penyiapan peraturan daerah (Perda) dan 224 daerah masih belum ada informasi.

Agus mengatakan, pemerintah daerah memiliki tugas untuk segera menyelesaikan Perda BPHTB tersebut mengingat pengalihan penarikan pajak BPHTB akan berlaku pada 1 Januari 2011. Selain Perda, pemda juga harus mempunyai Standard Operating Procedure (SOP), sistem pengendalian, pembangunan sumber daya manusia, dan infratruktur pendukung.

Kemenkeu khawatir jika perda dan kesiapan pemda tidak segera dilakukan, proses jual beli tanah di daerah bakal mengalami hambatan. Sebab, pihak notaris tidak bisa memberikan persetujuan akta jual beli tanah atau bangunan jika BPHTB tidak dibayar.

KPK Siap Dampingi Program Makan Siang Gratis Prabowo-Gibran dari Potensi Korupsi
Jalan Juanda di Kota Depok.

Depok Jadi Tuan Rumah Pembukaan Pendaftaran PPK untuk Pilkada 2024

Kota Depok memiliki DPT terbesar.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024