BISNIS

MA Tetapkan Hukuman Mantan Dirut Kimia Farma

"Permohonan kasasi tidak diperiksa lagi oleh Majelis Hakim Agung."

ddd
Kamis, 13 Januari 2011, 22:15 Siswanto, Purborini
Ilustrasi keputusan pengadilan
Ilustrasi keputusan pengadilan (unisa.edu.au)

VIVAnews - Mahkamah Agung menetapkan hukuman terdakwa mantan Direktur PT Kimia Farma, Gunawan Pranoto, dan Direktur Utama PT Rifa Jaya Mulia, Rinaldi Yusuf.

"Permohonan kasasi tidak diperiksa lagi oleh  Majelis Hakim Agung karena yang bersangkutan tidak mengajukan kasasi sehingga dianggap menerima putusan Pengadilan Tipikor," ujar Hakim Krisna Harahap kepada VIVAnews, Jakarta, Senin, 13 Januari 2011.

Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Mugiharjo, Krisna Harahap, MS Lumme, Sophian Martabaya, dan Imam Haryadi  menghukum Gunawan Pranoto berupa hukuman penjara 6 tahun serta denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Rinaldi Yusuf tetap dikenakan hukuman selama 5 tahun penjara di samping hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp18.359.769.893.11. "Putusan Pengadilan Tipikor dengan sendirinya tetap berlaku," kata Krisna.

Adapun majelis hakim memerintahkan merampas uang yang diperoleh saksi Ateng Hermawan dalam tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp3.944.550.000. Perampasan uang juga dilakukan dari anak perusahaan PT Kimia Farma sebesar Rp37.279.492.909.

"Hal ini dilakukan karena Majelis berpendapat bahwa PT KFTD adalah perusahaan swasta biasa, bukan BUMN karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 1 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang antara lain menentukan bahwa suatu badan usaha disebut sebagai BUMN manakala Negara  memiliki modal/saham mayoritas atau seluruhnya dan penyertaan Negara tersebut dilakukan secara langsung," kata dia.

Majelis membatalkan putusan Judex Factie PT yang memerintahkan perampasan apa yang disebut sebagai keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi  meliputi jumlah Rp8.988.939.600.86 yang berada di tangan 3 perusahaan swasta yakni PT Penta Valent, PT Berca Indonesia, dan PT Prima Semesta Internusa.


© VIVA.co.id   |   Share :  
Rating
KOMENTAR
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com
Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Lowongan
Copyright © 2013 PT. VIVA Media Baru