MA Tetapkan Hukuman Mantan Dirut Kimia Farma
"Permohonan kasasi tidak diperiksa lagi oleh Majelis Hakim Agung."
Ilustrasi keputusan pengadilan (unisa.edu.au)
VIVAnews - Mahkamah Agung menetapkan hukuman terdakwa mantan Direktur PT Kimia Farma, Gunawan Pranoto, dan Direktur Utama PT Rifa Jaya Mulia, Rinaldi Yusuf.
"Permohonan kasasi tidak diperiksa lagi oleh Majelis Hakim Agung karena yang bersangkutan tidak mengajukan kasasi sehingga dianggap menerima putusan Pengadilan Tipikor," ujar Hakim Krisna Harahap kepada VIVAnews, Jakarta, Senin, 13 Januari 2011.
Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Mugiharjo, Krisna Harahap, MS Lumme, Sophian Martabaya, dan Imam Haryadi menghukum Gunawan Pranoto berupa hukuman penjara 6 tahun serta denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Adapun Rinaldi Yusuf tetap dikenakan hukuman selama 5 tahun penjara di samping hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp18.359.769.893.11. "Putusan Pengadilan Tipikor dengan sendirinya tetap berlaku," kata Krisna.
Adapun majelis hakim memerintahkan merampas uang yang diperoleh saksi Ateng Hermawan dalam tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp3.944.550.000. Perampasan uang juga dilakukan dari anak perusahaan PT Kimia Farma sebesar Rp37.279.492.909.
"Hal ini dilakukan karena Majelis berpendapat bahwa PT KFTD adalah perusahaan swasta biasa, bukan BUMN karena tidak memenuhi persyaratan Pasal 1 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang antara lain menentukan bahwa suatu badan usaha disebut sebagai BUMN manakala Negara memiliki modal/saham mayoritas atau seluruhnya dan penyertaan Negara tersebut dilakukan secara langsung," kata dia.
Majelis membatalkan putusan Judex Factie PT yang memerintahkan perampasan apa yang disebut sebagai keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi meliputi jumlah Rp8.988.939.600.86 yang berada di tangan 3 perusahaan swasta yakni PT Penta Valent, PT Berca Indonesia, dan PT Prima Semesta Internusa.
-
Belasan RS Mundur dari Program KJS Andalan Jokowi. Ada Apa?
-
Ternyata Madrid Sudah Siapkan Bus Parade Copa del Rey
-
Ahok: Ada Pengusaha Kuasai 26 Ribu Meter Lahan di Waduk Pluit
-
VIDEO: Rekaman Luthfi-Fathanah, dari Soal Daging ke Perempuan
-
Penampakan Alien Meningkat Dua Kali Lipat
-
Aksi Maudy Koesnaedi di Karpet Merah Festival Film Dunia
- Info Momentum
- 40% Manusia Terinfeksi "Parasit Pengontrol Pikiran"
- Misteri Harta Karun 8 Ton Suku Maya
- Misteri Orang Sumeria dari Planet Nibiru
- Kebetulan yang Menakjubkan dalam Kematian
- FOTO: Paola Cazzola, Pembalap Wanita Cantik Pertama di Dunia
- Sum Kuning, Kasus Pemerkosaan Misterius di Indonesia
- FOTO: Kucing Bersayap dari China



