Konsumsi Premium Angkutan Umum Dibatasi

Seorang supir angkot memperbaiki kendaraannya di Terminal Kampung Melayu
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Jika tidak ada aral melintang, kebijakan pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) jenis premium akan mulai berlaku 1 April 2011. Artinya, pemerintah hanya memiliki waktu sekitar lima pekan untuk mensosialisasikan kebijakan itu kepada masyarakat.

Sesuai skenario awal, larangan penggunaan premium akan berlaku bagi pengguna mobil pribadi. Sementara itu, pemilik mobil berpelat kuning atau angkutan umum masih diperbolehkan menikmati BBB bersubsidi jenis premium itu.

Pemerintah pun berhitung, jika pembatasan tidak dilaksanakan sesuai jadwal, defisit anggaran diperkirakan menembus Rp3 triliun. Meski demikian, pemerintah juga harus berkejaran dengan waktu untuk menepati jadwal pembatasan premium itu.

Pemerintah masih akan menunggu hasil kajian tim independen pembatasan BBM yang diketuai mantan kepala Badan Kebijakan Fiskal, Anggito Abimanyu.

Kubu Ganjar-Mahfud Tidak Terima Gugatannya ke MK Disebut Salah Sasaran oleh KPU

"Kalau dalam kajian itu tingkat keberhasilannya tinggi, saya rasa dalam pembahasan dengan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) akan berjalan baik," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo di Jakarta, belum lama ini.

Lantas, sejauh mana sosialisasi sudah dilakukan? Termasuk program penjatahan konsumsi premium bagi angkutan umum?

Akhir Februari ini, sebanyak 409 angkutan umum jurusan Senen-Kampung Melayu akan memulai uji coba pembatasan premium itu. Meski masih diperbolehkan menikmati BBM bersubsidi, hak angkutan umum untuk mengonsumsi premium bakal dibatasi.

Melalui uji coba itu, ratusan angkutan umum akan dipasangi stiker barcode subsidi premium. Angkutan umum yang akan diuji coba tersebut terdiri atas 268 unit mikrolet M01, 124 unit mikrolet M01A, dan 16 unit mikrolet M01G.

"Pemasangan stiker barcode terhadap angkutan umum Ibukota pada akhir Februari 2011. Angkutan umum tersebut akan diujicobakan dalam penerapan program pembatasan premium," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono.

Dia menjelaskan, kendaraan berpelat kuning yang biasa dipakai untuk angkutan umum itu nantinya hanya dibatasi satu kali pengisian premium dalam satu hari. Jika mengonsumsi lebih dari kuota premium yang ditetapkan, sopir angkutan umum harus membeli dengan harga non subsidi.

"Jatahnya jelas dalam satu hari satu kali mengisi BBM. Tetapi, saya belum tahu berapa liter yang dibatasi dalam satu kali pengisian tersebut," tutur Pristono.

Selain itu, dia menambahkan, penggunaan stiker barcode tersebut untuk menghindari kecurangan pemilik kendaraan pribadi yang beralih menjadi pelat kuning, karena ingin mendapatkan jatah premium bersubsidi. Persyaratan menjadi angkutan umum adalah izin operasi harus diajukan oleh perusahaan dan bukan pribadi.

Selain itu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus yang dikhususkan untuk angkutan umum dan memiliki izin KIR.

Sementara itu, pengujicobaan hanya berlaku di lima stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yaitu SPBU Jalan Jatinegara, Jalan Jatinegara Kecil, Jalan Matraman sebelah pom bensin Shell, Jalan Matraman sebelah Gramedia, dan Jalan Kramat Raya.

Namun, sejumlah sopir angkutan umum jenis mikrolet M-01 jurusan Senen-Kampung Melayu yang ditunjuk pemerintah sebagai angkutan pelat kuning yang akan melakukan uji coba pembatasan konsumsi BBM bersubsidi itu justru masih kebingungan.

Arsyad, pengemudi M-01, mengaku dirinya tidak mengetahui kapan dan bagaimana pelaksanaan pembatasan BBM bersubsidi bagi angkutan umum. Dia hanya mendapatkan surat bernomor 09/MKR/KLM/II/2011 dari Kolamas Jaya, yaitu koperasi angkutan umum tempat dirinya bernaung.

Dalam surat tersebut dijelaskan adanya pertemuan para pengelola angkutan umum dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta pada 28 Januari 2011. Surat tersebut juga berisi penjelasan pemerintah yang akan melakukan uji coba subsidi bagi seluruh angkutan umum berpelat kuning.

"Saya hanya dapat surat ini (surat bernomor 09/MKR/KLM/II/2011 dari Kolamas Jaya) minggu lalu," ujar Arsyad saat ditemui VIVAnews.com di Terminal Senen, Jakarta.

Arsyad mengakui, dirinya tidak akan menyetujui bila nantinya setiap angkutan kota akan dijatah BBM bersubsidi setiap harinya. "Kalau dijatah sehari 20 liter nggak akan cukup. Kasihan angkot yang sopirnya gantian beroperasi 24 jam, pasti kurang," ujarnya.

Dia lalu mencontohkan angkot yang dikemudikannya terkadang menerima order sewa untuk hajatan, bahkan ke luar kota. Menurut Arsyad, jika angkot dibatasi mengisi premium hanya di SPBU tertentu, atau hanya dijatah beberapa liter BBM bersubsidi per hari, jumlah itu tidak akan cukup.

"Kalau ada sewa ke Jonggol saja sudah habis 20 liter. Nanti kalau mogok di jalan bagaimana?" kata Arsyad yang telah menjadi sopir angkutan umum sejak 1975.

Kepala Humas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Binsar Hutabarat, mengakui kebingungan para sopir tersebut dipicu kurangnya sosialisasi dari pihak pemerintah.

"Ya memang, minim sosialisasi. Nanti, kalau sudah diumumkan secara resmi tidak ada kebingungan lagi," tuturnya saat dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Jumat 18 Februari 2011.

Terkait pembatasan premium yang banyak ditolak sejumlah sopir angkutan umum itu, Binsar mengatakan hal tersebut wajar, bila ada keputusan pemerintah yang menuai pro dan kontra. "Tapi, saya yakin, jika sudah diterapkan, mau tidak mau harus diterima dan biasanya orang akan menerima juga," ujarnya.

Apabila uji coba tersebut berhasil, Pristono melanjutkan, pemerintah akan menerapkan cara yang lebih mutakhir yakni menggunakan Radio Frequency Identification (RFID). Penggunaan RFID itu dijadwalkan pada akhir Maret 2011.

"Jadi, kalau masuk ke SPBU nanti akan ada Radio Frequency Identification yang mendeteksi sudah isi bensin atau belum, jadi tidak bisa curang," ungkapnya.

Selain itu, kelebihan alat ini bisa mendata jumlah angkutan umum. Sementara itu, alat-alatnya disiapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Perhubungan, dengan penerapan dilakukan bertahap. (np)

Ketua MK Suhartoyo, Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

Momen Ketua MK Semprot Kuasa Hukum KPU yang Puji-puji Hasyim Asy'ari

Menurut kuasa hukum KPU, meski nama Hasyim Asyari disangkutpautkan dengan banyak dugaan pelanggaran tapi proses Pemilu 2024 tetap berjalan lancar.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024