Pilot di Penerbangan Asing Tetap Bebas Fiskal

VIVAnews - Ketentuan baru pengenaan tarif fiskal bagi warga yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak tidak berlaku untuk para pelaut dan pilot yang bekerja di perusahaan asing. Mereka tetap bebas fiskal karena dianggap wajib pajak luar negeri.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution memastikan, jika seseorang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari berarti yang bersangkutan bukan wajib pajak dalam negeri. Sementara fiskal merupakan uang muka pajak penghasilan yang berlaku bagi wajib pajak dalam negeri.

"Itu (pilot dan pelaut) tidak ada kewajiban membayar fiskal, tidak perlu peraturan tertulis, dia otomatis bebas," kata Darmin di Jakarta, Selasa 13 Desember 2009.

Para pelaut dan pilot tersebut tinggal menunjukkan bukti bahwa ia bukan  wajib pajak dalam negeri. Cara lainnya, adalah memakai jalur menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pernyataan Darmin tersebut menanggapi keluhan para pilot dan pelaut yang merasa mendapat pengecualian dengan adanya aturan baru pembebasan fiskal bagi pemilik NPWP.

Padahal dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor 34/PJ/2001 tanggal 15 Januari 2001 disebutkan  kewajiban pembayaran pajak penghasilan orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri atau fiskal terhadap pilot Indonesia yang bekerja di maskapai asing dan pelaut Indonesia yang bekerja di kapal asing rute internasional, tidak berlaku.

Para pilot dan pelaut kemudian mempertanyakan isi Perdirjen Pajak No 53/PJ/2008 tanggal 31 Desember 2008, pada butir 5 pasal 14 Bab VI, yang mencabut pengecualian terhadap pelaut dan pilot Indonesia.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal justru mempertanyakan mengapa pilot dan pelaut malah tidak mempunyai NPWP.

Superchallenge Supermoto Race 2024 Segera Dimulai, Yogyakarta Tuan Rumah Seri Perdana
Presiden Direktur P&G Indonesia Saranathan Ramaswamy

Presiden Direktur P&G Indonesia Sebut Prospek Masa Depan Indonesia Cerah 

Presiden Direktur Procter and Gamble (P&G) Indonesia, Saranathan Ramaswamy menilai, Indonesia memiliki prospek bisnis yang cerah di masa depan.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024