Pembobolan Deposito

BI Periksa Kewenangan Cabang Bank Mega

Bank Indonesia
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, pemeriksaan kasus PT Bank Mega Tbk yang saat ini sedang berjalan adalah terkait ada atau tidaknya kewenangan kantor cabang Bank Mega Jababeka, Cikarang, dalam menerima dana dalam jumlah besar.

"Yang menjadi objek permasalahan di KCP (Kantor Cabang Pembantu) Bank Mega Jababeka itu adalah ada tidaknya kewenangan untuk menerima jumlah (dana) yang begitu besar," ujar Kepala Biro Humas Bank Indonesia, Difi Ahmad Johansyah, di Gedung BI, Jakarta, Jumat 13 Mei 2011.

Difi menuturkan, seorang kepala cabang di mana pun pasti mendapatkan kewenangan dan juga mandat dari kantor pusatnya. Seandainya kedua hal itu tidak ditemukan, pemeriksaan akan berlanjut pada kantor pusat Bank Mega.

"Kalau tidak ada, akan kami tanyakan dulu kepada Bank Mega, kenapa tidak ada? Jadi, kami lihat prosedur yang ada di sana. Kan, semua aturan yang ada di bank itu dari kantor pusatnya," ujar Difi.

Difi mengatakan, pemeriksaan khusus ini telah memasuki hari ke-12 dan diharapkan dalam sepekan ke depan sudah selesai. Baru, sepekan kemudian, hasil pemeriksaan akan dilaporkan kepada Rapat Dewan Gubernur BI untuk dipaparkan.

Saat ditanya apakah ada permintaan dari pihak PT Elnusa Tbk kepada Bank Indonesia untuk menjadi mediasi penanganan kasus ini, menurut Difi tidak ada.

Pasca Putusan MK, Pengamat Nilai Relasi Ini yang Bisa Membuat PDIP Gabung ke Prabowo

Begitu pula terhadap kemungkinan pemberian peringatan kepada Bank Mega agar membayar ganti atas kerugian yang ditimbulkan. "Itu urusannya Bank Mega dengan Elnusa. Urusan kami hanya dengan Bank Mega," ujarnya. (art)

Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (Oso)

Oso Beberkan Strategi Partai Hanura Hadapi Pilkada 2024

Partai Hanura secara resmi membuka pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari tingkat pusat atau provinsi hingga kabupaten/kota untuk Pilkada Serentak 2

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024