BI Putuskan Senin 16 Mei Cuti Bersama

Logo Bank Indonesia.
Sumber :
  • VivaNews/ Nur Farida

VIVAnews - Tak hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memberlakukan hari Senin, 16 Mei 2011 sebagai hari cuti bersama, Bank Indonesia (BI) juga ikut kebijakan tersebut.

Usulan Kejaksaan Izinkan Lima Smelter Perusahaan Timah Tetap Beroperasi Disorot

"Sehubungan dengan SKB (Surat Keputusan Bersama) Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi, Menteri Agama, dan Menakertrans, dengan ini Bank Indonesia pusat dan daerah mengikuti keputusan pemerintah untuk cuti bersama," ujar Kepala Biro Humas BI Difi A Johansyah dalam pesan singkatnya kepada VIVAnews.com di Jakarta, Jumat, 13 Mei 2011.

Kendati libur, Bank Indonesia tetap melayani operasional secara terbatas. Untuk transaksi kliring, Real Time Gross Settlement (RTGS), dan pelayanan uang tunai tetap dibuka.

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Hal itu untuk mengantisipasi pelaku ekonomi yang merencanakan kegiatannya pada Senin agar bisa melakukan aktivitas ekonomi.

Sementara itu, untuk perbankan, BI menyerahkan keputusan kepada masing-masing bank. "Kalau bank mau libur silakan, tapi jika ada kegiatan perbankan BI tetap melayani," ujarnya.

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi

Seperti diketahui, pemerintah mengumumkan Senin 16 Mei 2011 sebagai hari cuti bersama berdasarkan SKB Menteri Pendayagunaan dan Reformasi Birokrasi, Menteri Agama dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tertanggal SKB No 2/ 2011/ Kep./Men/V/ 2011 dan SKB/01/M.Pan-RB/05/2011.

Dengan keputusan ini, maka akan terdapat empat hari libur berturut-turut mulai Sabtu 14 Mei hingga Selasa 17 Mei 2011 yang merupakan Hari Raya Waisak. Pemerintah tidak melarang PNS yang ingin memanfaatkan tanggal 16 Mei 2011 sebagai hari libur.

"Pemerintah memberi kesempatan kepada PNS yang kemudian akan dikoordinasikan kepada pimpinan masing-masing instansi," kata Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono, di Kantor Presiden, Jumat 13 Mei 2011.

Namun, tidak semua PNS bisa menikmati tanggal 16 Mei sebagai hari libur. Mereka yang bekerja di sektor pelayanan umum, tetap bekerja seperti biasa. "Seperti di rumah sakit, atau di tempat-tempat umum," ujarnya.

Dia menjelaskan, libur 16 Mei bersifat fakultatif, artinya boleh memilih masuk atau libur. "Bagi yang memiliki tugas-tugas tertentu tidak dianjurkan untuk menggunakan hari tersebut sebagai hari libur," ujarnya.

Hanya saja, pegawai yang memanfaatkan 16 Mei sebagai hari libur harus 'membayar'. "Silakan. Nanti dihitung cutinya," kata dia. (art)

Jemaah haji Indonesia mendengarkan khutbah Subuh jelang wukuf.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Menurut Direktur Bina Haji PHU Arsad Hidayat, jemaah haji diminta tidak asal membagikan informasi yang beredar di media sosial yang belum jelas kebenarannya.

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024