Remunerasi Disetujui, Tunjangan Ini Dicabut

Gedung Kejaksaan Agung.
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVAnews- Menteri Keuangan akhirnya menyetujui pemberian tunjangan kinerja sebagai bagian remunerasi bagi Kementerian Hukum dan HAM dan Kejaksaan Agung. Pemberian tunjangan kinerja itu berlaku mulai 1 Januari 2011, yang akan dibayarkan secara rapel.

Dalam surat Menkeu kepada pimpinan DPR No.SR-47/MK.02/2011 tanggal 24 Februari 2011, pemberian tunjangan kinerja itu membutuhkan anggaran Rp1,688 triliun bagi 65.278 pegawai kedua lembaga itu. Masing-masing terdiri dari 21.515 pegawai Kejaksaan Agung dengan anggaran Rp609,511 miliar dan 43.763 pegawai Kemenhukham sebesar Rp1,078 triliun.

Namun penggunaan anggaran itu memiliki sejumlah catatan, diantaranya beberapa tunjangan yang terdapat di Kementerian Hukum dan HAM dicabut atau tidak diberlakukan lagi. Tunjangan itu terdiri dari:

- Insentif khusus pada Ditjen Peraturan Perundang undangan
- Tunjangan kompensasi/risiko kerja pada Ditjen Pemasyarakatan dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan
- Imbalan jasa pada Ditjen Imigrasi dan UPT Imigrasi
- Imbalan jasa Ditjen Administrasi Hukum Umum
- Imbalan jasa Ditjen Hak Kekayaan Intelektual

Sementara tunjangan tunjangan fungsional pemasyarakatan, tunjangan jabatan fungsional, dan tunjangan fungsional khusus penyidik PNS tetap diberlakukan.

Sedangkan untuk tunjangan fungsional Kejaksaan RI, yaitu tunjangan fungsional jaksa, tunjangan fungsional pengamanan persandian, tunjangan jabatan fungsional widyaiswara tetap diberlakukan.

Catatan lainnya yaitu penyusunan tunjangan kinerja itu menggunakan bench mark tunjangan kinerja seperti Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Koordinator Perekonomian dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

Berdasarkan catatan VIVAnews, Bappenas dan BPKP memiliki 18 grade tunjangan kinerja dengan tunjangan tertinggi Rp25,73 juta dan tunjangan terendah Rp1,56 juta. Sedangkan Kemenko Perekonomian memiliki 17 kelas dengan tunjangan tertinggi Rp22,26 juta dan tunjangan terendah Rp1,56 juta. Ingin tahu kementerian yang mendapat tunjangan tertinggi, klik tautan ini.

Terpopuler: Indonesia U-23 Fenomenal, Ernando Ari Kepikiran Arkhan Fikri
Pimpinan Ponpes Tajul Alawiyyin, Habib Bahar bin Smith

Top Trending: Habib Bahar Akui Kemenangan Prabowo Gibran hingga Seorang Ulama Kritik Nabi Muhammad

Artikel top trending pertama yakni mengenai Akui Kemenangan Prabowo-Gibran, Habib Bahar: Saya Ambil Hikmahnya PDIP Nyungsep tengah disorot oleh para pembaca

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024