Bank Mega Digugat, Ini Tanggapannya

Bank Mega, Grup Para
Sumber :
  • grup para

VIVAnews- PT Elnusa Tbk resmi mengajukan gugatan perdata terhadap Bank Mega di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 18 Mei 2011. Gugatan dengan nomor 284/PTD/2011 ini terkait kasus pembobolan dana milik Elnusa di Bank Mega Cabang Bekasi-Jababeka, Cikarang, senilai Rp111 miliar.

Kuasa Hukum Elnusa, Dodi S Abdulkadir, mengaku sudah menyiapkan beberapa alat bukti dalam persidangan, di antaranya surat bukti transfer pembukaan rekening deposito berjangka dan hasil Pusat Laboratorium Forensik Polda Metro Jaya terkait keaslian tanda tangan.

Lalu bagaimana tanggapan Bank Mega? Saat dihubungi VIVAnews, Corporate Secretary Bank Mega Gatot Arismundandar mengatakan Bank Mega belum menerima surat panggilan dari pengadilan. "Sampai sekarang kita belum terima suratnya" ujarnya, Jumat, 20 Mei 2011.

Ia juga menjelaskan Bank Mega akan mempersiapkan langkah hukum apa yang harus dilakukan terkait gugatan itu. Namun karena belum menerima surat gugatan, maka ia Gatot mengaku tak bisa banyak berkomentar."Ini kan masih proses, belum bisa komentar banyak. Nanti kalau ada informasi lagi saya hubungi" ujarnya.

Kasus ini bermula dari penempatan dana Elnusa di Bank Mega Cabang Jababeka, Cikarang sejak 7 September 2009 sebesar Rp161 miliar. Dana itu terbagi dalam lima bilyet deposito berjangka waktu antara 1-3 bulan. Seluruh dana telah ditransfer Elnusa dan diterima Bank Mega. Saat ini saldo deposito tersebut sebesar Rp111 miliar, deposito senilai Rp50 miliar pernah dicairkan Elnusa pada 5 Maret 2010, dan dananya telah diterima dengan baik di rekening sesuai perintah Elnusa.

Permasalahan ini baru diketahui ketika Elnusa akan mencairkan deposito tersebut pada 19 April 2011. Saat itu, Elnusa mengaku tidak bisa mencairkan simpanan tersebut karena uang miliaran rupiah itu sudah tidak ada lagi karena telah dicairkan.

Namun dari pihak Bank Mega menyatakan tak mau menanggung kerugian Elnusa karena hal itu merupakan masalah internal Elnusa. Bank Mega bersikukuh bahwa pencairan deposito sudah sesuai prosedur. (eh)

Farhat Abbas Diperiksa Polisi Pekan Ini soal Laporan Penistaan Agama ke Pendeta Gilbert
VIVA Militer: Peltu Bambang

Luar Biasa, Prajurit TNI Ini Rela Rugi Rp20 Juta Sebulan Demi Tolong Petani Singkong yang Menderita

Peltu Bambang sedih lihat petani hidup menderita.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024