BI: Tak Semua Produk Dijamin Bank

Bank Indonesia
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Bank Indonesia (BI) terus mengimbau nasabah perbankan untuk lebih cermat dan hati-hati memilih produk perbankan yang beredar saat ini. Alasannya, tidak semua produk investasi yang ditawarkan akan dijamin oleh bank maupun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Masyarakat harus tahu, tidak semua produk perbankan itu dijamin oleh bank. Produk seperti reksa dana dan pasar modal itu risikonya beda. Bank kadang tidak menjelaskan itu kepada nasabah, mereka hanya mengejar target,” ujar Kepala Biro Humas Bank Indonesia, Difi Ahmad Johansyah, di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Jumat, 20 Mei 2011.

Difi menjelaskan, produk perbankan yang sudah pasti dijamin oleh bank yang bersangkutan maupun LPS adalah tabungan dan deposito. Sementara itu, untuk produk di luar kedua produk itu, bank maupun LPS sama sekali tidak bisa memberikan jaminan jika terjadi sesuatu di kemudian hari.

Di antara produk tanpa jaminan bank dan LPS itu adalah produk yang berkaitan dengan asuransi, reksa dana, dan pasar modal.

Brigjen Nurul Bicara Strategi STIK Lemdiklat Cetak Pemimpin Polri yang Mumpuni

Karena itu, BI tidak bosan mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan layanan khusus yang nyatanya tidak dijamin oleh LPS.

Dari informasi yang disampaikan laman lps.go.id diketahui bahwa simpanan yang dijamin meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu. LPS juga menjamin simpanan nasabah dalam bentuk produk syariah.

Operasi Perdamaian Dunia, Mabes TNI Akan Kirim 1025 Prajurit Pilihan ke Kongo

Sejak 13 Oktober 2008, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada satu bank adalah paling banyak sebesar Rp2 miliar.

Sementara itu, Difi juga mengungkapkan bank sentral akan memanggil perbankan untuk menggalang kerja sama dalam program sosialisasi perlindungan dan jaminan keamanan dari produk yang ditawarkan perbankan di Tanah Air.

“BI akan memanggil perbankan, nanti kami ajak melakukan sosialisasi mengenai produk-produk yang ditawarkan kepada masyarakat. Ini penting agar nasabah tahu apa saja produk yang ditawarkan bank berikut risikonya,” katanya.

Langkah BI ini merupakan kelanjutan dari hasil pemeriksaan bank sentral terhadap layanan wealth management perbankan saat ini. Menurut BI, produk seperti manajemen investasi dan reksa dana masuk dalam layanan yang tidak dijamin oleh bank.

Hal itu karena pengelolaan produk non bank umumnya dilakukan dengan membuat kontrak antara perusahaan sekuritas dan perbankan. Posisi bank dalam kegiatan ini hanya sebatas etalase untuk menawarkan produk perusahaan sekuritas tersebut.

“Jadi perusahaan sekuritas itu memanfaatkan nasabah bank untuk ditawari produk-produknya. Ini harus dijelaskan faktor risikonya apa, siapa yang menjamin dananya, dan sebagainya. Itu yang kami ingin ada sosialisasi,” paparnya. (art)

Ada yang Berubah dari Pertalite di Papan Harga SPBU
Eks Ketua Umum PB HMI, Raihan Ariatama

Hormati Putusan MK, Eks Ketum PB HMI: Saatnya Bekerja untuk Indonesia Maju

Eks Ketua Umum PB HMI Raihan Ariatama turut menyoroti putusan MK yang menolak seluruh permohonan perkara PHPU dari Anies-Muhaimin, dan Ganjar-Mahfud MD.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024