Berapa Tunjangan Kinerja di Kemenkumham

Menkumham Patrialis Akbar Meninjau Lapas Paledang
Sumber :
  • ANTARA/Jafkhairi

VIVAnews- Pemberian tunjangan kinerja (remunerasi) pegawai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) telah ditandatangani Presiden. Pemberian tunjangan itu berlaku mulai 1 Januari 2011 yang akan dibayarkan secara rapel.

Aturan itu tercantum dalam Perpres No. 40 Tahun 2011 yang ditandatangani Presiden pada 12 Juli 2011 itu menyebutkan pegawai Kemenkumham yang mendapat tunjangan kinerja itu terdiri dari 17 kelas jabatan. Jabatan tertinggi atau kelas 17 mendapatkan tunjangan Rp19,36 juta. Sementara tunjangan jabatan terendah sebesar Rp1,645 juta.

Religion Ministry Sets the 2024 Eid al-Fitr on April 10

Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sendiri berharap adanya remunerasi itu dapat meningkatkan kinerja pegawainya. Menurtnya pencairan remunerasi itu dapat dilakukan bulan depan. "Semoga bulan depan sudah cair," ujar Patrialis kepada VIVAnews.

Dengan adanya tunjangan kinerja itu, beberapa tunjangan yang selama ini ada yaitu insentif khusus pada unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM dinyatakan tidak berlaku. Tunjangan kinerja itu juga menghapus imbalan jasa penerimaan negara bukan pajak di unit kerja di lingkungan Ditjen Imigrasi, Ditjen Administrasi Hukum Umum dan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham juga tidak berlaku lagi.

Seperti diketahui, tahun ini pemerintah dan DPR menyetujui pelaksanaan reformasi birokrasi bagi pegawai di lingkungan Kemenkumham dan Kejaksaan Agung. Pemberian tunjangan kinerja itu membutuhkan anggaran Rp1,688 triliun bagi 65.278 pegawai kedua lembaga itu. Anggaran untuk Kemenhukham sebesar Rp1,078 triliun yang diperuntukkan 43.763 pegawai. Sementara anggaran pegawai Kejaksaan Agung sebesar Rp609,511 miliar bagi 21.515 pegawai

Demi Tugas Negara, Atlet Sepakbola dan Bulutangkis Indonesia Rela Lebaran di Negeri Orang

Berikut besaran tunjangan kinerja untuk pegawai Kementerian Hukum dan HAM sesuai Perpres No 40 Tahun 2011

NomorKelas JabatanTunjangan Kinerja per  Kelas Jabatan
117Rp19,360 juta
216Rp14,131 juta
315Rp10,315 juta
414Rp7,529 juta
513Rp6,023 juta
612Rp4,819 juta
711Rp3,855 juta
810Rp3,352 juta
99Rp2,915 juta
108Rp2,535 juta
117Rp2,304 juta
126Rp2,095 juta
135Rp1,904 juta
144Rp1,814 juta
153Rp1,727 juta
162Rp1,645 juta.
171-
Menag Sebut Sidang Isbat Ruang Dialog Umat Islam karena Menyangkut Banyak Pihak

  (umi)

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah.

Gubernur Laporkan Informasi Semua Kejadian Bencana di Sumbar kepada Presiden

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi melaporkan semua kejadian bencana di sejumlah kabupaten dan kota di provinsi itu kepada Presiden Joko Widodo melalui surat resmi.

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024