RI Minta Banding Rokok Kretek Diperpanjang

Usai kematian Djamhari pada tahun 1890-an rokok campuran tembakau dan cengkih yang konon dipercaya bisa untuk obat itu mulai dibuat masal di rumah-rumah warga.
Sumber :
  • Antara/ Arief Priyono

VIVAnews - Pemerintah Indonesia mengharapkan penundaan keputusan banding terkait putusan Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) terhadap kebijakan larangan rokok kretek (Clove) di Amerika Serikat yang dianggap melanggar ketentuan tentang perlakuan nasional (National Treatment).

"Duta Besar kita di Jenewa sedang bicara dengan pihak AS minta untuk diundur (keputusan banding), kan jatuh temponya 2 November, terus 60 hari setelah itu," Dirjen Kerja Sama Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan, Gusmardi Bustami, di kantornya, Jakarta, Jumat, 16 September 2011.

Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Ternyata Masih Anak-anak, Bos Akan Diperiksa

Gusmardi mengatakan, pemerintah Indonesia berharap penundaan putusan banding tersebut diharapkan bisa diundur hingga awal Januari 2012. Hal itu sangat dimungkinkan terjadi, namun tergantung kesepakatan dari kedua pihak yang bersengketa.

Indonesia, dia melanjutkan, dalam posisi baik, di mana topik utama mengenai diskriminasi produk disetujui dan diakui oleh WTO. Hingga saat ini, pihak WTO masih memberikan waktu pengajuan banding hingga 2 November ditambah dengan 60 hari setelahnya.

"Sedang dirundingkan karena banyak kasus selain Indonesia, lagi pula saat ini kemungkinan affiliate body minta diundur, dan itu berdasarkan undang-undang diperbolehkan," kata dia.

Pemerintah, berharap pemunduran jadwal putusan banding dapat memberikan peluang bagi Indonesia untuk mempersiapkan diri lebih baik. Persiapan juga dibutuhkan oleh affiliate body yang mewakili Indonesia.

Namun, kata Gusmardi, pemerintah hingga kini belum melayangkan secara resmi gugatan banding yang pengajuannya diberikan tenggat waktu hingga 2 November mendatang. Beruntung, sejauh ini ekspor rokok kretek tidak ada hambatan.

Zulhas Enggan Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri: Bayar Pajak Dong!

"Ya, mereka tidak melarang ekspor. Cuma kalau barang tidak bisa dijual, ya siapa yang mau impor," imbuhnya. (art)

Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di MK

KPU Sebut Gugatan Ganjar-Mahfud yang Singgung Jokowi Salah Sasaran

KPU RI menilai gugatan kubu Ganjar-Mahfud yang menyinggung soal penyalahgunaan kekuasaan Presiden RI Jokowi salah sasaran.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024