Mantan Direktur Unilever Jadi Direksi Danamon

Gedung lama Bank Danamon
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVAnews - PT Bank Danamon Indonesia Tbk mengangkat mantan direktur sumber daya manusia (SDM) PT Unilever Indonesia Tbk, Joseph Bataona, sebagai direktur perusahaan yang baru. Joseph baru efektif jika Bank Indonesia telah memberikan persetujuan terhadap pengangkatannya.

Kepastian tersebut diperoleh dari hasil rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) Bank Danamon yang khusus mengagendakan pengangkatan Josep Bataona sebagai direktur Danamon.

Dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews, Kamis, 27 Oktober 2011, disebutkan masa jabatan Joseph Bataona sebagai Direktur Danamon akan efektif sejak saat Bank Indonesia memberikan persetujuan terhadap pengangkatannya sampai ditutupnya RUPST Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013  yang akan dilaksanakan  paling lambat pada Juni 2014.

Joseph Bataona yang merupakan lulusan Universitas Katolik Atma Jaya tahun 1979 dari Fakultas Ilmu Sosial di bidang Manajemen Sumber Daya Manusia. Joseph memiliki pengalaman bekerja selama kurang lebih 31 tahun, dengan 10 tahun di antaranya menjabat sebagai HR Director di PT Unilever Indonesia Tbk.

Pria kelahiran Flores tahun 1953 ini pernah dinobatkan sebagai “2009 Inspiring HR Person” oleh Human Capital Magazine, Indonesia. Selain itu, pada awal tahun 2008, Joseph juga pernah menerima penghargaan dari para praktisi HR sebagai “HR Executive of the Year”.

Dengan penunjukan Joseph sebagai direksi baru, Bank Danamon saat ini setidaknya memiliki 12 orang anggota dewan direksi yang dipimpin oleh Ho Hon Cheong sebagai Direktur Utama.

Selain mengangkat Joseph sebagai direksi baru, Bank Danamon juga melaporkan susunan Dewan Pengawasa Syariah. Untuk posisi ketua dewan, Bank Danamon menunjukan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin. Sementara Karnaes A Perwataatmadja dan Hasanudin ditunjuk sebagai anggota. (umi)

CEO Freeport Temui Jokowi di Istana, Bahas Smelter hingga Perpanjangan Izin Tambang
Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditahan KPK

Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun Bui, Pengacara: Tak Rasional, Seperti Balas Dendam

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjatuhi tuntutan selama 13 tahun 8 bulan penjara untuk Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024