Force Majeure, Freeport Evaluasi Kontrak

Aksi demonstrasi berdarah PT Freeport
Sumber :
  • REUTERS/ Muhammad Yamin

VIVAnews - PT Freeport Indonesia belum mencabut status force majeure yang telah diumumkan perseroan sejak 22 Oktober 2011. Status ini sebagai tanggung jawab perusahaan sebagai pemasok ke perusahaan lain yang telah menandatangani kontrak.

"Dari tanggal 22 Oktober hingga saat ini kami tidak bisa mengolah dan tidak mau melakukan spekulasi," kata Direktur dan Executive Vice President and Chief Administration Officer Freeport, Sinta Sirait, di Jakarta, Selasa 1 November 2011.

Ia menjelaskan, PT Freeport Indonesia tidak bisa memberi tahu kontrak-kontrak mana saja yang pengiriman konsentratnya tertunda. Yang pasti, dia melanjutkan, pihaknya akan mengevaluasi seluruh kontrak jual beli hasil tambang terkait kondisi force majeure ini.

"Kami komunikasikan terus dengan pembeli bahwa jadwal pengiriman konsentrat harus disesuaikan," ujarnya.

Kegiatan produksi PT Freeport Indonesia untuk menghasilkan bijih tetap berjalan, baik di tambang terbuka maupun bawah tanah. Namun, proses pengolahan bijih menjadi konsentrat terhenti karena kondisi pipa penyaluran masih rusak karena dipotong. (art)

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya
PT Pos Indonesia (Persero) Salurkan Bansos dan PKH ke 2.500 Keluarga Penerima Manfaat

Bansos Sembako dan PKH Kembali Disalurkan, Pos Indonesia Wanti-wanti Ini

PT Pos Indonesia (Persero) kembali menyalurkan bansos sembako dan Program Keluarga Harapan (PKH) kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024