Syarat Pengembang Mau Bangun Rumah Murah

Perumahan rakyat
Sumber :
  • kemenpera.go.id

VIVAnews - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menyatakan pihaknya dapat membangun rumah murah seperti program pemerintah jika negara melakukan intervensi.

Menurut Ketua Umum Apersi, Eddy Ganefo, intervensi yang dimaksud adalah penyediaan tanah. Ia berharap, sertifikasi tidak dikenai biaya, namun pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) menolak.

Esports: PUBG Mobile Sukses Gelar Turnamen Komunitas hingga Influencer selama Ramadhan

Selain itu, biaya perizinan sebaiknya dihilangkan. Pemerintah juga harus menyediakan infrastruktur seperti listrik dan jalan.

"Setelah rumah jadi harus di KPR-kan, kalau tidak pengembang rugi," ujar Eddy di Jakarta, Kamis, 3 November 2011.

Tak hanya itu, pengembang juga meminta agar harga bahan bangunan seperti semen dan besi beton bisa lebih murah. "Bisa tidak harga semen murah tanpa PPn," tambahnya.

Sementara itu, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Perumahan Rakyat, Sri Hartoyo, mengakui jika para pengembang enggan membangun rumah murah karena keuntungan yang diperoleh sangat tipis. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, diberikan intensif kepada pengembang untuk membangun rumah murah atau rusunami.

Belum Kepikiran Nikah, Ternyata Ini Kriteria Pria Idaman Ghea Indrawari

"Kami membuat aturan agar pengembang tertarik," ujar Sri.

Seperti diketahui, pemerintah mencanangkan program rumah murah sebanyak 350 ribu unit pada periode pertama. Pembangunan rumah murah ini ditargetkan mencapai 650 ribu unit hingga 2014 yang tertuang dalam Program Pembangunan Pro Rakyat Klaster IV. (art)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kuntadi

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

Lima orang kembali ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Tiga ditahan

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024