- Budi
VIVAnews - Kalangan perbankan berharap pengalihan pengawasan dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan akan dibarengi dengan pungutan yang jauh lebih murah.
Hal tersebut disampaikan Ketua Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas), Sigit Pramono, di Hotel Nikko, Jakarta, Kamis, 10 November 2011. "Kami siap untuk membicarakannya, karena undang-undang sudah jelas --bahwa bank-- wajib membayar. Jadi, kami tidak bisa mengelak lagi," katanya.
Sigit mengakui, pihaknya belum mengetahui dasar rumusan pengenaan pungutan bagi kalangan perbankan. Namun, dia kembali menegaskan, hendaknya pungutan yang dikenakan semakin meringankan perbankan. "Kami sih inginnya tidak usah bayar. Tapi kan tidak mungkin," ujarnya.
Menurut Sigit, dengan pengalihan fungsi pengawasan perbankan itu, Perbanas berharap OJK akan diisi oleh personel yang lebih kompeten dan profesional dalam hal pengawasan perbankan.
Terkait pengalihan para pegawai dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dan BI yang harus berpindah ke OJK, Sigit menilai hal itu sebagai hal lumrah dan biasa terjadi di negara mana pun.
Namun, diingatkan agar mekanisme perekrutan pegawai OJK dilakukan lebih ketat, sehingga bisa menghasilkan personel yang kompeten dan profesional.
"Di negara mana pun yang menerapkan pemisahan, tim pengawas berasal dari bank sentral sebelumnya. Minimal selama masa transisi," kata Sigit. (art)